Plt Kepala Dispopar Enrekang Bakal Beri Swasta Kelola Villa Bambapuang
Menurutnya, saat ini memang pengelolaan Villa Bambapuang belum profesional dan juga masih sementara pembenahan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Kondisi Villa Bambapuang, Kecamatan Anggeraja , Kabupaten Enrekang saat ini tengah menuai sorotan lantaran terkesan tak terawat.
Untuk itu, Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Enrekang, Mustakim angkat bicara.
4 LINK Live Streaming TV Online Vidio Premier Dortmund vs Barcelona Live SCTV, Akses di Sini
Yusran Paris dan Prof Jasruddin ke Australia, Ini Alasannya
Jadi Trending, Ini Lirik Lagu Fear dari SEVENTEEN, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
IMIKI PPT UIN Alauddin Gelar Dialog, Masalah Rasisme Jadi Pembahasan
Pilkada Maros, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari Semakin Mesra
Menurutnya, saat ini memang pengelolaan Villa Bambapuang belum profesional dan juga masih sementara pembenahan.
Selama masuk menjadi Plt Kepala Dispopar sebulan ini pihaknya saat ini tengah bekerja untuk bentuk tim untuk mengelola villa tersebut.
Sehingga, tugas tim yang dibentuk tersebut nantinya akan jelas pembagian tugasnya, siapa yang lakukan pembersihan ruangan, resepsionist, dan juga keamanan.
Meski begitu, pihaknya mengayakan tim tersebut belum final karena masih dibutuhkan disana sarana dan prasarana seperti air bersih.
" Kalau bangunan fisik saya rasa sudah cukup, sisa sarana parasarana yang akan ditambahkan, seperti peralatan tamu termasuk air bersih, kita ingin profesionallah," kata Mustakim, Selasa (17/9/2019).
Ia menjelaskan, sebenarnya dirinya punya rencana untuk menyerahkan ke pihak ketiga untuk kelola atau dikomersilkan.
Hanya saja, sarana prasana yakni air bersih jadi masalah utama karena sulit untuk dapatkan disana, selain itu disana juga masih dalam tahap pembenahan.
Selain itu, pihaknya juga akan koordinasikan dengan bupati untuk bekerjasama dengan pihak ketiga tapi Pemda tetap punya kewenangan untuk mengatur di dalamnya.
" Saya usahakan efektifnya berjalan akhir tahun ini, kalau semuanya sudah lengkap, tentu diharap nantinya bagaimana mencari terkait makanan jika ada yang nginap dan utamanya adalah air bersih," ujarnya.

Ia menambahkan, dirinya juga sudah mengusulkan ke Inspektorat untuk lakukan audit internal di Dispopar.
Hal itu dilakukannya agar dapat membedakan yang mana pekerjaan dan tanggung jawab pejabat lama dan dirinya selama menjabat.
"Soal SK pengelolaan Villa Bambapuang itu sudah ada kita kantongi, jadi secara resmi kita penanggung jawab villa itu," tuturnya.
(tribunenrekang.com)
Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp 39 M di Enrekang Mandek, Mahasiswa Demo Kejati Sulsel
Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Enrekang kembali berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Selasa (17/9/2019).
Mereka mendesak Kejati Sulsel untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 39 miliar yang ada di Kabupaten Enrekang.
Dalam aksi tersebut Jendral lapangan, Palas, mengatakan Kabupaten Enrekang kaya akan sumber daya alam dan manusianya, namun tak lepas dari dugaan penyalahgunaan anggaran.
Camat Tamalate Bangun Kemitraan Bareng Tribun Timur
Film The Santri, Kelakuan Anak Ustad Yusuf Mansur Wirda & Gus Azmi Dikecam Bawa Ceramah Ayah Pacaran
UU KPK Direvisi, Ada 7 Poin Perubahan Atas Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Dimana dari hasil investigasi yang dilakukannya, ada hal yang sangat aneh atas bantuan untuk daerah Kabupaten Enrekang yakni Dana alokasi khusus (DAK) pada tahun 2015.
Dimana anggaran DAK Rp 39 miliar tersebut diperuntukan untuk proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, berdasarkan lampiran Peraturan presiden nomor 36 tahun 2015.
Namun fakta di lapangan, Pemerintah daerah (Pemda) Enrekang memecah anggaran tersebut menjadi 126 paket proyek di berbagai kecamatan.
Bahkan, pihaknya menduga 126 proyek tersebut fiktif.
Sebab dari proses pelelangan sampai penerbitan surat perintah kerja dan pencairan anggaran dari kas daerah ke para kontraktor telah ada sejak tanggal 18 september 2015.
Sementara pembahasan proyek baru disahkan pada tanggal 30 Oktober 2015.
Sementara salah satu Koordinator aksi, Hilmi Agus, mengatakan kasus ini telah dilaporkan akhir tahun 2018.
Bahkan, sekarang telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka dari kasus ini.
"Dari hasil dari audiensi dengan pihak Kejati mengatakan bahwa sudah ada 30 titik yang sudah diperiksa dan sudah ada ditemukan beberapa pelanggaran, namun untuk menetapkan tersangka itu belum bisa," kata Hilmi dalam rilisnya pada TribunEnrekang.com, Selasa (17/9/2019).
Camat Tamalate Bangun Kemitraan Bareng Tribun Timur
Film The Santri, Kelakuan Anak Ustad Yusuf Mansur Wirda & Gus Azmi Dikecam Bawa Ceramah Ayah Pacaran
UU KPK Direvisi, Ada 7 Poin Perubahan Atas Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Ia pun mengaku, kecewa karena pihak Kejati Sulsel tidak memberikan jangka waktu dari hasil kasus DAK ini.
Untuk itu, Ia menuntut agar Kejati Sulsel segera menangkap pelaku korupsi DAK Rp 39 miliar di Kabupaten Enrekang.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Kejaksaan Agung RI memproses jaksa yang diduga menjadi makelar kasus ditubuh Kejati Sulsel.
"Kami juga minta transparansikan proses terkait penyalahgunaan DAK 2015 di Enrekang dan mendesak Kejati Sulselbar memeriksa Bupati dan anaknya sesuai keterangan dari mantan anggota DPRD Enrekang periode 2014-2019," ujarnya.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
4 LINK Live Streaming TV Online Vidio Premier Dortmund vs Barcelona Live SCTV, Akses di Sini
Yusran Paris dan Prof Jasruddin ke Australia, Ini Alasannya
Jadi Trending, Ini Lirik Lagu Fear dari SEVENTEEN, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
IMIKI PPT UIN Alauddin Gelar Dialog, Masalah Rasisme Jadi Pembahasan
Pilkada Maros, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari Semakin Mesra