OPINI
Memberantas Penyakit TBC
Untuk memperkuat komitmen stakeholders dan SKPD terkait, sangat diperlukan pula payung hukum di tingkat daerah berupa peraturan daerah.

Saat ini, biaya pengobatan TBC ditanggung oleh Pemerintah. Obat TBC dapat diperoleh secara gratis di layanan kesehatan. Namun hal lain jadi penghambat pengobatan TBC masalah beban ekonomi. Sebagian besar nyatakan penderita TBC adalah dari golongan kurang mampu. Pasien perlu menanggung biaya hal non-medis seperti transportasi ke layanan dan biaya untuk makanan bernutrisi.
Secara nasional penanggulangan TBC telah diatur dalam Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Meskipun telah ada permenkes tersebut, namun implementasi di daerah belum menunjutkkan adanya dukungan kebijakan kuat secara politis. Nah, untuk memperkuat komitmen stakeholders dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sangat diperlukan pula payung hukum di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Walikota (Perwali).
Peraturan di tingkat daerah ini merupakan bentuk dari fungsi koordinasi dan pendelegasian wewenang dari kepala daerah kepada SKPD terkait. Selain itu, peraturan ini juga merupakan suatu bentuk komitmen politis yang sangat dibutuhkan untuk kesinambungan program pengendalian TBC secara bersama.
Adanya payung hukum di tingkat daerah, diharapkan juga akan dapat meningkatkan ketersediaan anggaran serta pengalokasian anggaran yang lebih baik untuk program TBC.
Masih tingginya presentasi kasus yang belum ditemukan dan tingginya kasus putus berobat, tentunya menjadi ancaman besar terhadap peningkatan penularan dari individu ke individu lain. Apalagi saat ini, sesuai hasil penelitian baru-baru ini yang saya lakukan, telah terjadi mutasi gen dari bakteri TBC yang dapat terjadi sebagai efek dari ketidakpatuhan pengobatan dan berdampak pada penularan bakteri dengan mutasi gen pula.
Saya yakin dengan komitmen bersama dari pihak-pihak pelaksana dengan adanya kebijakan daerah berupa Perda dan Perbup/perwakot serta ketersedian anggaran, maka eliminasi TBC 2030 dan Indonesia bebas TB 2050 akan terwujud. (*)