Ekspresi Penolakan Revisi UU KPK, Mahasiswa Unhas Makassar Aksi Teatrikal Ala Pocong
Mahasiswa yang tergabung dalam Garda Tipikor Fakultas Hukum Unhas ini menggelar aksi teatrikal di kawasan Car Free Day (CFD) Losari, Minggu (15/9/2019
Penulis: Alfian | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Gelombang penolakan revisi Undang-Undang KPK terus bergulir di sejumlah wilayah di Indonesia.
Di Makassar, mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) memilih turun ke jalan menyuarakan aspirasinya.
Daftar Harga Terbaru Motor Yamaha Mulai Rp 20 Jutaan, NMAx, Yamaha MAXI, Aerox, XMAX dan TMAX
Lima ASN Gowa Dapat Sanksi dari KASN, Ini Pelanggarannya
Neymar Cetak Gol dengan Tendang Saldo, Bungkam Ejekan Supoter PSG
Dosen UMI Beri Pelatihan Pengelolaan Kerang jadi Kerupuk di Pangkep
Rutan Enrekang Launching Program Lekas Keluar, Ini Tujuannya
Mahasiswa yang tergabung dalam Garda Tipikor Fakultas Hukum Unhas ini menggelar aksi teatrikal di kawasan Car Free Day (CFD) Losari, Minggu (15/9/2019) Pagi.
Salah satu peserta aksi tampil bak pocong sebagai penggambaran matinya KPK.
Selain itu beberapa poster dan spanduk juga terpampang.
Peserta aksi juga menghadirkan spanduk petisi dukungan.

Warga yang melintas pun satu persatu membubuhkan tanda tangannya di spanduk yang disediakan.
Dukungan Akademisi
Kalangan akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar menyatakan sikap secara tegas menolak pembahasan revisi Undang-Undang KPK.
Bahkan para akedimisi atau dosen kampus jas merah ini pun menyatakan dukungannya menolak Revisi UU KPK melalui pendantanganan petisi.
Hingga saat ini sebanyak 102 dosen lintas Fakultas sudah menyatakan sikapnya atas dukungan tersebut.
Penggalangan dukungan menolak revisi UU KPK di Unhas dinisiasi oleh Pusat Kajian Anti Korupsi (PanKas) Fakultas Hukum.
"Hingga hari ini sudah ada 102 dosen Unhas yang menyatakan sikap menolak revisi UU KPK dan akan terus bertambah," ujar Ketua PanKas Unhas, Dr Hasrul, Sabtu (14/9/2019).
Lebih lanjut Dr Hasrul menegaskan bahwa penolakan ini didasari pada poin-poin terbaru UU KPK yang dianggap akan melemahkan lembaga anti rasuah itu.
"Proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi dan partisipasi publik. Isi Revisi RUU KPK justru melemahkan KPK," ucapnya.