Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rutan Enrekang Launching Program 'Lekas Keluar', Ini Tujuannya

Lekas Keluar adalah akronim dari layanan kesehatan, keluarga Rutan Enrekang yang dibuka oleh Ketua PKK Enrekang, Johra MB.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Tubagus
Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Enrekang bekerjasama dengan Puskesmas Kota Enrekang melauncing program inovasi 'Lekas Keluar' di Aula Rutan Kelas Enrekang. 

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Enrekang, melauncing program inovasi 'Lekas Keluar' di Aula Rutan Kelas Enrekang.

Program 'Lekas Keluar' bekerjasama dengan Puskesmas Kota Enrekang.

Lekas Keluar adalah akronim dari layanan kesehatan, keluarga Rutan Enrekang yang dibuka oleh Ketua PKK Enrekang, Johra MB.

Kementan-Komisi Perlindungan Tanaman Rumuskan Langkah Antisipatif Serangan Hama Ulat Grayak

PB HMI Pertanyakan Urgensi Revisi UU KPK

Milanisti Indonesia Sazione Makassar Lolos ke Surabaya

Serta dihadiri oleh Kepala Puskesmas Kota Enrekang Sri Siswaty Zaenal, serta dr Natsir Sumaele sebagai pemateri.

Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang, Tubagus M Chaidir mengatakan, program 'Lekas Keluar' adalah program yang memberikan layanan kesehatan dan mengajak hidup sehat warga Rutan.

"Kegiatan ini InshaAllah akan dilaksanakan setiap empat kali dalam sebulan, setelah senam bersama tiap pekan," kata Tubagus, Minggu (15/9/2019).

Tubagus menjelaskan, program tersebut sesuai dengan arahan Kakanwil Priyadi, tentang pemberian layanan berbasis HAM.

Hal itu demi membangun zona integritas menuju WBKdan WBBM terhadap pelayanan publik.

Selain itu, program itu juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pemeriksaan penyuluhan warga binaan.

Sebelum Video Panas Mama Muda Sumedang Viral, 2 Video Skandal Serupa Sempat Gemparkan Jabar

Dua Kekasih Gelapnya Tak Ingin Bertanggung Jawab, Janda Muda Ini Bingung Siapa Ayah Bayinya

Rossi dan Marquez Kembali Ribut di Misano MotoGP 2019, Begini Kronologi dan Video Detik-detik

"Juga mengantisipasi, menjaga kesehatan bagi warga binaan, dan bisa konsultasi mengenai kesehatannya dan petugas jajaran lingkungan Rutan Enrekang," ujarnya.

Ia menambahkan, hal itu juga sesuai dengan Peraturan pemerintah Indonesia nomor 32 tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan permasyarakatan.

"Pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif di bidang kesehatan bagi Narapidana di Lapas," tambah Tubagus.

Selain itu, bisa memenuhi program revitalisasi pemasyarakatan. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved