Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lima ASN Gowa Dapat Sanksi dari KASN, Ini Pelanggarannya

Kelima ASN Pemkab Gowa tersebut diberi sanksi sedang, akibat tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2019 lalu.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
Ari Maryadi/Tribun Timur
Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan, Juanto Avol 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa, mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terlibat politik praktis.

Kelima ASN Pemkab Gowa tersebut diberi sanksi sedang, akibat tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2019 lalu.

Sanksi tersebut berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa yang ditembuskan ke KASN beberapa waktu lalu.

Neymar Cetak Gol dengan Tendang Saldo, Bungkam Ejekan Supoter PSG

Dosen UMI Beri Pelatihan Pengelolaan Kerang jadi Kerupuk di Pangkep

Rutan Enrekang Launching Program Lekas Keluar, Ini Tujuannya

Hasilnya kelima ASN itu dinyatakan melanggar.

Dalam salinan surat Komisi ASN yang dilihat Tribungowa.com, Minggu (14/9/2019).

Pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran norma dasar, kode etik, serta kode perilaku pegawai.

Adapun kelima ASN tersebut yaitu (1) Amrullah pegawai Dinas Kesehatan Gowa, (2) Abdul Latief Lurah Bontoramba, (3) Nursiah Kepala Sekolah SDI Parang Kecamatan Parangloe.

Kemudian (4) Andi Rudianto Mappanyualle staf Inspektorat Daerah Gowa, serta (5) Rama Muntu selaku Staf Dinas Pendidikan Gowa.

Saksi yang diberikan berupa hukuman disiplim sedang.

Kementan-Komisi Perlindungan Tanaman Rumuskan Langkah Antisipatif Serangan Hama Ulat Grayak

Milanisti Indonesia Sazione Makassar Lolos ke Surabaya

KABAR GEMBIRA Gaji Perangkat Desa Kini Setara PNS, Begini Besaran Gaji Kades & Sekdes Juga Tunjangan

Kelimanya diberi penundaan kenaikan gaji secara berkala dalam kurun waktu satu tahun.

Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan, Juanto Avol, menilai sanksi tersebut mesti dijadikan sebagai pembelajaran dan edukasi politik bagi ASN Pemkab Gowa.

"Ini adalah bentuk edukasi pendidikan politik dalam konteks demokrasi," kata Avol ketika dikonfirmasi Tribun Timur, Minggu (14/9/2019).

"Harapan kita lembaga-lemabaga yang didorong untuk netral dalam kontestasi politik, harus belajar dari sini. Tidak boleh terlibat politik praktis," tandasnya.

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved