Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sebut Sanksi ASN Pemkab Gowa Bentuk Edukasi Politik

"Kita berharap lembaga-lembaga yang didorong untuk netral, harus belajar dari sini agar tidak terlibat politik praktis," kata Komisioner Bawaslu Gowa,

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/tribun Timur
Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan, Juanto Avol. 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemberian sanksi terhadap lima aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dinilai mesti dijadikan pembelajaran.

Utamanya bagi Pemeritah Kabupaten Gowa selaku pihak yang dituntut netral dalam kontesi politik.

Hari Libur, Kadis Kominfo Bantaeng Pilih Naik Sepeda di Makassar

Ekspresi Penolakan Revisi UU KPK, Mahasiswa Unhas Makassar Aksi Teatrikal Ala Pocong

Daftar Harga Terbaru Motor Yamaha Mulai Rp 20 Jutaan, NMAx, Yamaha MAXI, Aerox, XMAX dan TMAX

Lima ASN Gowa Dapat Sanksi dari KASN, Ini Pelanggarannya

Neymar Cetak Gol dengan Tendang Saldo, Bungkam Ejekan Supoter PSG

Hal itu disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa.

"Kita berharap lembaga-lembaga yang didorong untuk netral, harus belajar dari sini agar tidak terlibat politik praktis," kata Komisioner Bawaslu Gowa, Juanto Avol, Minggu (15/9/2019).

Juanto Avol selaku komisioner divisi pengawasan menilai, sanksi tersebut merupakan bentuk edukasi demokrasi bagi ASN.

Ia meminta, ASN Pemkab Gowa jangan menjadikan pengawasan ataupun sanksi tersebut sebagai bentuk pengekangan. Sebab, ASN memang harus netral dalam kontestasi politik.

"Keluaran putusan ini jangan dinilai pengekangan terhadap hak-hak ASN," katanya ketika dikonfirmasi Tribun Timur, Minggu (15/9/2019).

Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan, Juanto Avol.
Komisioner Bawaslu Gowa Divisi Pengawasan, Juanto Avol. (Ari Maryadi/tribun Timur)

"Tetapi berdasarkan regulasi pemilu, ini adalah bentuk edukasi pendidikan politik dalam konteks demokrasi," sambung Avol.

Avol juga memperingatkan, ASN Pemkab Gowa kiranya bersikap netral ke depan, utamanya kontestasi Pilkada Gowa tahun 2020 mendatang.

"Karena kapan terlibat lagi, maka kita akan bertemu lagi tahun depan," tegasnya.

Avol mengingatkan pihaknya hanya menjalankan amanah undang-undang untuk melakukan pengawasan.

Hal itu tertuang dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, kedua UU No 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN 2014.

Apalagi, katanya, telah dilakukan pertemuan mengenai netralitas ASN di Tangerang, tahun 2018 lalu. Pertemuan tersebut melibatkan ASN, Polri, TNI, Komisi ASN, Bawaslu.

"Jadi ini penting karena Bawaslu meminta pihak KASN serius menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu," tandasnya.

*Lima ASN Pemkab Gowa Melanggar Kode Etik*

Lima aparatur sipil negera (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa mendapat sanksi dari Komisi ASN karena terlibat politik praktis.

Kelima ASN Pemkab Gowa tersebut diberi sanksi sedang akibat tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2019 lalu.

Sanksi tersebut berawal dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa yang ditembuskan ke KASN beberapa waktu lalu. Hasilnya kelima ASN itu dinyatakan melanggar.

Dalam salinan surat Komisi ASN yang dilihat Tribungowa.com, Minggu (14/9/2019), pelanggaran yang dilakukan berupa pelanggaran norma dasar, kode etik, serta kode perilaku pegawai.

Adapun kelima ASN tersebut yaitu (1) Amrullah pegawai Dinas Kesehatan Gowa, (2) Abdul Latief Lurah Bontoramba, (3) Nursiah Kepala Sekolah SDI Parang Kecamatan Parangloe.

Kemudian (4) Andi Rudianto Mappanyualle staf Inspektorat Daerah Gowa, serta (5) Rama Muntu selaku Staf Dinas Pendidikan Gowa.

Saksi yang diberikan berupa hukuman disiplim sedang. Kelimanya diberi penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat secara berkala dalam kurun waktu satu tahun. (*)

Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved