Pengadaan Lampu Jalan Belum Jelas, Mantan Kadis PMD Selayar Diminta Bertanggung Jawab
Pengadaan Lampu Jalan Belum Jelas, Mantan Kadis PMD Selayar Diminta Bertanggung Jawab
Penulis: Nurwahidah | Editor: Suryana Anas
Pengadaan Lampu Jalan Belum Jelas, Mantan Kadis PMD Selayar Diminta Bertanggung Jawab
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG-Anggaran pengadaan lampu jalan umum tenaga surya atau solar cell, tertuang pada APBDesa tahun 2019 tidak jelas di Desa Patilereng, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Mantan Kepala Desa (Kades) Patilereng Selayar Saharuddin Arif mengatakan bahwa, umumnya pembayaran pengadaan barang tersebut telah di setorkan melalui Kadis PMD Selayar saat yang saat ini jadi Mantan Kadis PMD Andi Irsan.
"Untuk pembangunan PJU solar cell 2 set Rp 20.000.000 dengan total Rp 40.000.000. Namun sampai saat ini barang belum ada padahal hanya janji dua atau tiga hari, setelah pembayaran diserahkan maka barang akan ada sampai ke Desa," katanya, Jumat (13/9/2019)siang.
Pasalnya, masalah ini telah di tangani oleh pihak Tipikor Polres Selayar dikarenakan oknum Mantan Kadis PMD Selayar tersebut tidak lagi jelas keberadaannya, dimana dan hal ini menimbulkan keresahan masyarakat.
Saharuddin mengaku bahwa dana terebut telah di ambil oleh Irsan dari Pemerintah Desa dan
sekarang Inspektorat Kabupaten, menganggap ini temuan dan wajib dikembalikan sekarang.
Karena meski bagaimanapun, lanjutnya, kerugian desa wajib di selesaikan dengan dua alternatif seperti melaksanakan pengadaan barang PJU tersebut, atau mengembalikan uang pengadaan PJU ke rekening kas Desa.
"Semoga hal seperti ini dapat jadi pelajaran buat kami semua bagi, pejabat desa yang bodoh kurang faham dengan hukum. Dan sesungguhnya gampang di perintah oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan,"tuturnya.
Untuk itu sebagai pejabat pembina desa, semoga ini cambuk perbaikan sistem pemerintahan Desa di Kepulauan Selayar depan.
Dia berharap semoga Irsan dapat di temukan dan hukum bisa berjalan dan beliau dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang menyebabkan kerugian Desa.
"Atau kerugian pribadi kepala Desa dan bendahara desa
terkait dengan tanggungjawab selaku Pemegang Kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, wajib bagi kami untuk mengganti kerugian Desa akibat dari timbulnya persoalan ini,"jelasnya.
Laporan Wartawan Tribunselayar.com, Nurwahidah @ nur_wahidah_saleh
Baca: VIDEO: Simak Keseruan Opening Ceremony AITE 2019, Ada Tarian Empat Etnis Hingga Nasyid
Baca: DP, None, Nyanyang, Ismak, Fadli, Sadap, Aman, Bashar, Kembalikan Formulir Hari ini
Baca: Saldo Nasabah BRI Hilang Begitu Saja, Ini Kata Pihak Bank, Dugaan Skimming?
Baca: Hoaks BJ Habibie Donorkan Mata untuk Thareq Kemal Habibie, Ilham Akbar Habibie Ungkap Faktanya
Baca: Akhir Pekan, Wajo Diperkirakan Cerah, Malamnya Berawan, Tidak Berpotensi Hujan
Sosok Menantu BJ Habibie Istri Thareq Kemal Habibie Bukan Orang Sembarangan,Ternyata ini Profesinya
Kabar Buruk Penyanyi Lawas Nia Daniati, Dorce Gamalama Sebut karena Kualat, Cerita Sebenarnya?
Kelanjutan Kisah KKN di Desa Penari yang Viral, Benarkah Roh Bima dan Ayu Masih Ditahan sang Penari?
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Persiapan Sumpah Pemuda, Member SCI Celebes Kopdar di Sekret Baru
Baca: Pajak Restoran dan Warung Makan Kini Diterapkan di Pangkep
Baca: Prediksi BMKG, Sabtu Ini Cerah Berawan Sepanjang Hari di Pangkep, Tidak Berpotensi Hujan
Baca: Ingin Berakhir Pekan di Jeneponto? Berikut Prakiraan Cuacanya, Cek Suhu dan Kecepantan Anginnya
Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Segera Dibuka, Jangan Lakukan Kesalahan ini Agar Lolos Seleksi Administrasi
Baca: Susunan Pemain Persib Bandung Lawan PS Tira Persikabo Hari Ini, Kabar Buruk Tim Maung Bandung
Baca: Sadisnya Anak Elvy Sukaesih Haedar, Ngamuk Gegara Ditolak Utang Rokok, 5 Faktanya, Cek Video