Koalisi Difabel Anti Korupsi Sulsel Tolak Revisi UU KPK
Selain itu, menolak segala upaya pelemahan KPK yang bisa mengganggu pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koalisi Difabel Antikorupsi Sulawesi Selatan, ikut menyatakan sikap penolakan terhadap revisi Undang-undang KPK.
Akasi penolakan terhadap revisi yang dianggap akan melemahkan KPK itu berlansung seusai ICW dan PerDIK, memaparkan hasil riset layanan publik bagi difabel yang berlangsung di hotel Ibis, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Sabtu (14/9/2019) siang.
Ada tiga poin pernyataan sikap PerDIK Sulsel terkait revisi Undang-undang KPK yaitu mendukung penguatan KPK, dan menolak revisi UU KPK yang dinilai justru melemahkan KPK.
FOTO: IAS dan Cicu Ramaikan 4th Anniversary Yamaha Nmax Club Indonesia
Wabup Luwu Timur Daftar Sebagai Bakal Calon Bupati di PDIP
Kesaksian Ajudan Tentang Sosok BJ Habibie
Selain itu, juga menolak segala upaya pelemahan KPK yang bisa mengganggu pemberantasan korupsi di Indonesia.
Poin ketiga yaitu, mendesak presiden Jokowi untuk turung tangan, menyelesiakan polemik terkait seleksi calon pimpinan KPK dan revisi Undang-Undang KPK yang jelas ditolak masyarakat
"KPK yang kurang lebih 17 tahun berkarya atau mengabdikan diri ditengah pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tapi, saat ini institusi KPK berusaha dilemahkan dengan revisi Undang-undang KPK yang sementara bergulir di DPR," kata Direktur Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (PerDIK) Sulsel, Abdul Rahman Gusdur.
Dari tiga poin tuntutan yang disampaikan, pihaknya meminta agar presiden Jokowi segara turung tangan.
Selain koalisi difabel, aksi tolak revisi juga dilakukan penggiat anti korupsi di Makassar Sulawesi-Selatan (MARS).
Mereka juga melakukan aksi unjuk rasa terkait rencana revisi Undang-Undang KPK.
Aksi penolakan itu, berlangsung di pertigaan Jl AP Pettarani-Jl Boulevard, Kota Makassar, Rabu (11/9/2019) sore.
Pemkot Makassar Kurang Peduli Terhadap Kesehatan dan Pendidikan Difabel?
Dua Anggota Dewan Asal PPP Ikut Daftar, Sebanyak Ini Balon Bupati yang Diterima PDIP
Anda Perokok? Bea Cukai Rokok Naik Lagi Mulai Tanggal ini
Sikap penolakan itu ditunjukkan dengan pembentangan spanduk bertuliskan, 'Tolak Revisi Undang-Undang KPK'.
Begitu juga dengan sejumlah poster yang dibawa pengunjukrasa yang bertuliskan, pesan penolakan terhadap adanya indikasi pelemahan KPK melalui revisi undang-undang.
Dalam orasinya, pengunjukrasa mensinyalir, revisi Undang-undang KPK merupakan bentuk upaya pelemahan.
Pasalnya, KPK dianggap telah bekerja cukup maksimal dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Upaya pelemahan KPK itu ada dua kecenderungan. Yang pertama itu di dalam internal (KPK) dengan memasukkan orang-orang yang bermasalah, mempunyai catatan kinerja yang buruk, dan kemudian memilik kasus-kasus yang berupaya melemahkan pemberantasa korupsi," kata peneliti ACC Sulawesi Ali Asrawi Ramadan (25) yang merupakan peserta aksi.