Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Rela Dirampok dan Pacar Diperkosa? Pemuda 17 Tahun di Malang Bunuh Begal, Begini Kronologisnya

ZA terpaksa membunuh pelaku begal, Misnan, lantaran kesal dirinya akan dirampok dan kekasihnya, V hendak diperkosa.

Editor: Arif Fuddin Usman
FB Suwarnianto AE
Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. 

Tak Rela Dirampok dan Pacar Diperkosa? Pemuda 17 Tahun di Malang Bunuh Begal, Begini Kronologisnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang siswa sekolah menengah atas atau SMA di Kabupaten Malang, ZA (17), membela diri dan membunuh pelaku begal atas dirinya.

Tak hanya itu, dalam pembelaan ke polisi, ZA terpaksa membunuh pelaku begal, Misnan, lantaran kesal dirinya akan dirampok dan kekasihnya, V hendak diperkosa.

ZA membunuh pelaku begal bernama Misnan (33) di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa TimurMinggu (8/9/2019) lalu.

Baca: Ini Kata ZODIAK Hari Ini Jumat 13 September 2019 - Virgo Mudah Bergaul, Libra Mencapai Prestise

Baca: Bursa Pemain - Julio Banuelos Bakal Dipecat Persija, Coret Damian Lizio Persebaya Gaet Pemain Ini?

Karena perbuatannya tersebut, siswa SMA di Malang ZA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun jika terbukti di pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menuturkan bahwa memberikan status tersangka kepada ZA berdasarkan temuan fakta, dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Official iNews, Rabu (11/9/2019).

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," ujar Adrian.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda. Ia menjelaskan terkait seorang siswa SMA di Malang, ZA (17) yang membunuh begal  terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, Minggu (8/9/2019).
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda. Ia menjelaskan terkait seorang siswa SMA di Malang, ZA (17) yang membunuh begal terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, Minggu (8/9/2019). (Capture YouTube Inews Official)

 

Adrian menuturkan, ZA dapat disangkakan pasal 351 ayat 3.

"Tersangka ayat 3 pasal 351 KUHP di mana bunyinya penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun," ungkap Adrian.

Meski disangkakan dengan pasal 351, ZA juga memiliki pembelaan dengan pasal 49 mengenai pembelaan diri.

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Hari Ini - Bhayangkara FC vs Bali United, Arema FC vs Borneo FC, Persebaya Lawan?

Baca: Bukan Hanya BJ Habibie dan Ir Soekarno - Ini Beberapa Pemimpin Dunia Lulusan Teknik atau Insinyur

Sehingga, meski ZA berstatus tersangka, namun tetap menunggu vonis dari hakim.

"Makanya kita tetapkan dia tersangka tapi di sini untuk memutuskan tersangka ini bebas atau tidak bukan ranah dalam kepolisian."

"Jadi kepolisian hanya memberkaskan fakta-fakta di lapangan memberikan penyelidikan kami kirim ke kejaksaan nanti hakim lah yang menetapkan apakah tersangka ini bisa divonis bebas," paparnya.

Dan alasan lainnya, ZA masih seorang pelajar dan berusia di bawah umur.

Lihat videonya:

"Tersangka ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka tapi mempertimbangkan karena tersangka masih di bawah umur dan masih pelajar sekolah, untuk tersangka tidak kami tahan," jelasnya.

Sementara dua rekan Misnan yang juga menemani melakukan pembegalan, yaitu Ahmad (22) dan Rozikin (41), dikenai pasal 368 terkait perampasan.

"Pasal 368 perampasan, dan sudah kami tahan dan akan dikembangkan lebih lanjut lagi," sebut Adrian.

Sedangkan seorang pelaku lainnya hingga kini masih buron.

Kronologi Mayat Begal Ditemukan

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (11/9/2019), Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menuturkan mulanya pihaknya menerima laporan warga adanya sosok mayat yang tergeletak di perkebunan tebu, pada Senin (9/9/2019).

Mulanya diduga korban pembunuhan atau penganiayaan. 

Saat ke TKP pihaknya juga mengira bahwa korban itu merupakan pencari burung puyuh.

Baca: Semarakkan International Coffee Day, Ini yang Bakal Dilakukan Komunitas Koka Pinrang

Baca: Jamuan Macoa Bawalipu dan Pemkab Luwu Timur di Wotu Bikin Bahagia Raja dan Sultan

“Setelah kita selidiki lebih jauh, korban yang dikira pencari burung puyuh itu ternyata seorang kawanan begal,” kata Yade Setiawan Ujung, Selasa (10/9/2019).

Polisi lantas membawa ZA, rekan Misnan yakni yakni Ahmad (22) dan Rozikin (41).

Serta seorang lagi yang masih buron. Dari keterangan ketiganya, kronologi pembegalan terkuak.

Yedi menjelaskan, mulanya ZA dan kekasihnya V nongkrong di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) malam.

Lokasi mayat begal ditemukan, di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019)
Lokasi mayat begal ditemukan, di perkebunan tebu, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Senin (9/9/2019) (FB Suwarnianto AE)

Saat itu ZA dan V didatangi Misnan dan 3 rekannya yang mengendarai motor.

Misnan dan temannya lalu membegal ZA. Sementara dua pelaku lain mengawasi lingkungan.

Mereka meminta ZA untuk menyerahkan motornya dan HP miliknya.

Karena takut, ZA mencoba menawarkan agar pelaku hanya mengambil ponselnya saja.

Baca: Hotman Paris Bocorkan Awal Mula Berseteru dengan Farhat Abbas, Terkait Elza Syarief & Nikita Mirzani

Baca: KABAR DUKA dari Boy William, Adiknya Raymond Hartanto Tewas saat Tunggangi Honda CBR 250 RR

ZA yang mendengar hal itu sontak mengambil pisau yang berada di jok motornya.

Pisau itu lantas ditusukkan ZA ke dada Misnan. Misnan yang tergeletak di kebun, membuat rekannya kabur.

Sedangkan ZA kembali ke rumahnya. Dan jenazah Misnan ditemukan oleh warga keesokan harinya.

Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Seorang begal ditemukan tak bernyawa di Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. (FB Suwarnianto AE)

Tapi, Misnan tidak setuju sehingga terjadi adu mulut antara ZA dan pelaku perampokan.

Misnan justru mengatakan ingin memerkosa kekasih ZA, V.

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Yade.

Pengakuan Pelaku ZA

Dikutip TribunWow.com dari Suryamalang.com, Rabu (11/9/2019), ZA mengaku kesal kepada korban.

Diketahui korban bernama Misnan berusia 33 tahun.

ZA mengaku emosi lantaran korban meminta ZA untuk menyerahkan kekasihnya, V untuk diperkosa.

“Saya emosi, Pak. Mereka ini minta agar pacar saya bersedia diajak hubungan intim tiga menit," ucap ZA ditemui di ruang penyidikan Satreskrim Polres Malang.

Geram dengan ucapan korban, ZA lalu mengeluarkan pisau di jok motornya dan mehunusnya di bagian dada sebelah kiri.

"Akhirnya saya melawan. Saya ambil pisau dan menusukkanya ke bagian dada,” paparnya.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Penjelasan Polisi soal Siswa SMA yang Bunuh Begal karena Lindungi Pacarnya, Terancam Penjara 7 Tahun, https://wow.tribunnews.com/2019/09/13/penjelasan-polisi-soal-siswa-sma-yang-bunuh-begal-karena-lindungi-pacarnya-terancam-penjara-7-tahun?page=all.

Editor: Rekarinta Vintoko

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved