Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suka Begadang Main Game Online, Siswa SMAN 1 Luwu Timur Kejang-kejang di Kelas

Siswi lain yang melihat siswa itu kejang terdengar panik dan berteriak histeris. Adapun siswa lain tampak bingung untuk menolong siswa tersebut.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
Handover
Paldan, siswa kelas 11 IPS 4 SMAN 1 Luwu Timur kejang-kejang di kelas dan direkam rekannya pada Selasa (10/9/2019) siang. 

Herdinang mengembalikan formulir di Sekretariat KONI Luwu Timur (eks Kantor Dukcapil Luwu Timur) di Jl Sam Ratulangi, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Herawan mengatakan hanya satu calon yang mengembalikan formulir hingga batas akhir pengembalian formulir berakhir.

Tim Penjaringan akan melakukan verifikasi berkas bakal calon yang sudah mengembalikan formulir pada 13-14 September 2019.

Sementara 15 September 2019, pengumuman bakal calon yang berhak atau lolos verifikasi menjadi calon Ketua KONI Luwu Timur.

Ketua tim penjaringan dan penyaringan Ketua KONI Luwu Timur, Herawan dan Herdinang (kanan).
Ketua tim penjaringan dan penyaringan Ketua KONI Luwu Timur, Herawan dan Herdinang (kanan). (ivan/tribunlutim.com)

Tim penjaringan juga memberikan waktu kepada calon yang tidak lolos verifikasi atau calon yang tidak sempat mengembalikan formulir pada 16-18 September 2019 (masa sanggah ).

Adapun ketua tim penjaringan dan penyaringan adalah Herawan, sekretaris Wahyuddin, bendahara Haerul Nurdin dan anggota Nasrun Madjid dan Isyadi Sofyan.

Adapun cabang olahraga yang terdaftar sebagai anggota KONI Luwu Timur sebanyak 23 cabang olahraga.

Sementara total peserta penuh yaitu 23 cabang olahraga, satu pengurus demisioner KONI Luwu Timur dan satu pengurus KONI Sulsel. (*)

Soal Dugaan Penjualan Alsintan, Pengacara Wakil Ketua DPRD Lutim Tuding Jaksa Kurang Cermat

Kasus dugaan penjualan alat mesin pertanian (alsintan) jenis John Deere oleh Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Aris Situmorang terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengacara Aris Situmorang, Lukman mengatakan laporan terhadap kliennya marak dibicarakan di masyarakat adalah hal tidak benar.

Harusnya kata dia kejaksaan dalam menerima laporan mengamalkan dengan benar asas praduga tidak bersalah. Caranya, dengan jalan tidak mempublikasikan tentang tahapan penyelidikan kepada masyarakat.

Sebab ia melihat hal ini tidak ubahnya seperti jarum hipodermik dimana hal ini secara psikologis-psikososial. Secara tidak langsung membangun psikososial yang dapat merugikan klien kami dan.

"Harusnya pihak kejaksaan lebih cermat terhadap laporan tersebut," kata Lukman kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).

Lukman juga menyinggung soal tahun politik sehingga patut diduga kata dia laporan tersebut ditengarai hanyalah bui-bui prakondisi menuju panggung kontestasi Pilkada 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved