Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bareng Menteri, Mantan Pejabat Pemprov Sulsel Terlibat Dalam RUU Tindak Pidana Korupsi

"Iya, saat ini lagi di DPR RI bareng menteri untuk pembahasan RUU nomor 30," kata Jufri, via telepon, Jumat (13/9/2019).

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
saldy/tribun-timur.com
SK penugasan Jufri Rahman dalam penyusunan UU Tindak Pidana Korupsi 

Namun ada juga sebagian yang disetujui Jokowi. Misalnya pembentukan dewan pengawas, penyadapan yang harus mendapat izin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan suatu kasus.

Jokowi menegaskan UU KPK sudah tak mengalami perubahan selama 17 tahun sehingga perlu penyempurnaan. Ia juga mengklaim revisi yang dilakukan untuk menguatkan KPK.

"Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi musuh kita bersama. Saya ingin KPK punya peran sentral dalam pemberantasan korupsi yang punya kewenangan lebih kuat dibanding lembaga-lembaga lain," kata dia.

Jokowi juga mengklaim sudah mempelajari masukan dari masyarakat, para pegiat antikorupsi, para dosen dan mahasiswa, dan para tokoh bangsa lainnya.

Ia juga mengaku terbuka apabila pimpinan KPK dan LSM yang sampai saat ini menolak revisi UU ingin bertemu.

"Yang ketemu saya banyak. Kan gampang, tokoh-tokoh kemarin yang berkaitan dengan RUU KPK banyak, mudah, gampang, lewat saja Mensesneg. Kalau sudah menyelesaikan kan diatur waktunya ya," kata dia. 

 
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved