Bareng Menteri, Mantan Pejabat Pemprov Sulsel Terlibat Dalam RUU Tindak Pidana Korupsi
"Iya, saat ini lagi di DPR RI bareng menteri untuk pembahasan RUU nomor 30," kata Jufri, via telepon, Jumat (13/9/2019).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Mantan pejabat Pemprov Sulsel, Jufri Rahman ikut terlibat dalam perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2002, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang saat ini sedang digodok oleh DPR RI.
"Iya, saat ini lagi di DPR RI bareng menteri untuk pembahasan RUU nomor 30," kata Jufri, via telepon, Jumat (13/9/2019).
Diketahui, Jufri baru saja dapat promosi jabatan di kementrian yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Komjen Pol Purn Syafruddin Kambo.
Di Kemenpan RB, mantan Kepala Bappeda Sulsel ini menjabat sebagai Staf Ahli Menpan RB, Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Kronologi Siswa SMA Bunuh Begal yang Hendak Memperkosa Pacarnya, Kini Tersangka, Alasan Polisi
Setelah Ditipu, Muzdalifah Jual Rumah Mewah hingga Curhat soal Pernikahan dengan Fadel Islami
Tak Tayang di Indosiar, Link Live Streaming Semen Padang vs PSS Sleman via Vidio.com, Tonton di HP
Ia dilantik Kamis 12 September 2019 kemarin.
Jufri ikut lelang jabatan di Kemenpan RB setelah mendapat izin dari Gubernur Sulsel M Nurdin Abdullah untuk ikut dalam seleksi eselon 1b.
Tak hanya Jufri, dalam pembahasan RUU Tindak Pidana Korupsi, Kemenpan juga melibatkan empat orang pejabat lainnya, diantaranya, Setiawan Wangsa Atmaja, Rini Widyantini, Rapiuddin Hamarung, dan Aidir Amin Daud.
* Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3.
Pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden.
Ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara.
Presiden Joko Widodo berharap semua pihak bisa jernih dalam menyikapi rencana DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saya harap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, obyektif tanpa prasangka berlebihan," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dikutip Kompas.com.
Kronologi Siswa SMA Bunuh Begal yang Hendak Memperkosa Pacarnya, Kini Tersangka, Alasan Polisi
Setelah Ditipu, Muzdalifah Jual Rumah Mewah hingga Curhat soal Pernikahan dengan Fadel Islami
Tak Tayang di Indosiar, Link Live Streaming Semen Padang vs PSS Sleman via Vidio.com, Tonton di HP
Jokowi mengatakan, pemerintah tak sepenuhnya menyetujui perubahan dalam draf revisi Undang-Undang KPK yang diusulkan DPR. Ada dua poin yang ditolak. Pertama, Jokowi tidak setuju KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam melakukan penuntutan.
Selain itu, Jokowi juga menolak jika pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak lagi oleh KPK.