253 Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh di Jeneponto, Berikut Rinciannya
"Rekapitulasi operasi patuh 2019 dari tanggal 29 Agustus hingga 11 September sebanyak 253 pengendara kena tilang," kata AKP Ilham.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
Menurut Boby Kadis koperasi dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul.
"Pelaku dikenakan pasal 294 ayat 2 KUHP yang mengatur perbuatan cabul di lingkungan kerja institusi. Ia terancam 7 tahun penjara," kata Boby.
Polisi juga telah melakukan rekontruksi perbuatan cabul yang dilakukan kepala dinas itu.
Sedikitnya 29 adegan diperagakan dalam rekontruksi yang berlangsung di kantor dinas Koperasi, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Rabu (11/9/2019) siang.
Sebelumnya, kepala Dinas (Kadis) Koperasi kabupaten Jeneponto Subair, di laporkan Polisi.
Ia dilaporkan oleh stafnya sendiri, lantaran diduga melakukan perbuatan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman, yang ditemui dikantornya Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Binamu, Jeneponto, Selasa (27/8/2019) sore.
Meski berstatus tersangka, Zubair belum diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala dinas Koperasi Jeneponto.
Hal itu diungkapkan Sekda Jeneponto dr Syafruddin Nurdin, saat dikonfirmasi awak Tribun, Selasa (10/9/2019) pagi.
"Yang bersangkutan masih dalam tahap ditersangkakan," kata Syafruddin.
"Kita belum boleh jadikan dasar untuk mencopot beliau dalam jabatan. Berbeda apabila sudah ada putusan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN)," tambah Syafruddin. (*)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Bakal Jadi Ipar G-Dragon, Siapa Kim Min Joon
Kronologi 7 Rumah Warga Terbakar di Pammana Wajo, Damkar Datang Setelah 3 Rumah Rata dengan Tanah
5 Fakta Thareq Kemal Habibie yang Berpenutup Mata, Kehebatan Istri, Cantiknya Putri, Bisnisnya Beda
Banjir di Kelurahan Manggala Bukan Bencana Alam, Ini Kata Pakar Air dari Inggris
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/patuh-satl-lantas-polres-jeneponto.jpg)