253 Pengendara Ditilang Selama Operasi Patuh di Jeneponto, Berikut Rinciannya
"Rekapitulasi operasi patuh 2019 dari tanggal 29 Agustus hingga 11 September sebanyak 253 pengendara kena tilang," kata AKP Ilham.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Empat belas hari operasi patuh sedikitnya 253 pengendara mendapat sanksi tilang di Jeneponto.
Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polres Jeneponto, AKP Ilham ke awak Tribun, Jumat (13/9/2019) siang.
Bakal Jadi Ipar G-Dragon, Siapa Kim Min Joon
Kronologi 7 Rumah Warga Terbakar di Pammana Wajo, Damkar Datang Setelah 3 Rumah Rata dengan Tanah
5 Fakta Thareq Kemal Habibie yang Berpenutup Mata, Kehebatan Istri, Cantiknya Putri, Bisnisnya Beda
Banjir di Kelurahan Manggala Bukan Bencana Alam, Ini Kata Pakar Air dari Inggris
Kementan Genjot Ekspor dan Investasi Bidang Tanaman Pangan
"Rekapitulasi operasi patuh 2019 dari tanggal 29 Agustus hingga 11 September sebanyak 253 pengendara kena tilang," kata AKP Ilham.
Ilham pun menjelaskan rincian dari pengendara yang kena tilang selama operasi patuh.
"Sepeda motor 172, dengan pelanggaran tak pakai helm 51, dibawah umur 17 dan tak lengkap surat kendaraan 104," tuturnya.
"Sementara untuk mobil 83, dengan rincian pelanggaran safety belt 55, tak lengkap surat-surat 26," jelasnya.
Mantan Kasat Lantas Polres Sinjai itu menambahkan kendaraan yang disita polisi untuk motor 36 dan mobil tak ada.
"Barang bukti yang disita yakni, SIM 47, STNK 171 dan sepeda motor 36 sementara untuk mobil nihil," pungkasnya
Selama operasi patuh sedikitnya 8 jenis pelanggaran yang akan ditindak Polisi.
Diantaranya, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk.
Menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, melawan arus, menggunakan strobo dan lampu rotator. (*)
Ditetapkan Tersangka, Kadis Koperasi Jeneponto Terancam 7 Tahun Penjara
Kepala dinas koperasi Jeneponto Zubair resmi ditetapkan tersangka oleh Polisi.
Kepala Dinas Koperasi itupun terancam tujuh tahun penjara.
BAF Wujudkan Mimpi Anak Penyandang Disabilitas
Sekprov Sulbar Harap Pejabat Eselon II yang Baru Dilantik Dapat Optimalkan Serapan Anggaran
34 Tim Ikuti Penyisihan Olimpiade Jaringan Mikrotik APJII 2019 Wilayah Makassar
Jokowi Kagum Lihat Aplikasi Virtual Tambang Reality Ciptaan Mahasiswa FTI UMI Makassar
Jatah Unsur Pimpinan DPRD Sulsel, PKS dan NasDem Masih Menunggu DPP
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman ke awak Tribun, Rabu (11/9/2019) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/patuh-satl-lantas-polres-jeneponto.jpg)