Pajak Restoran Donal Mee Capai Rp40 Juta Tak Dibayar
Penutupan terpaksa dilakukan karena Donal Mee didapati tidak membayar pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi online
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
"Ini pun kita lakukan atas kerja sama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah," bebernya.
"Olehnya seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan maka kita akan tindaki dengan tegas," lanjutnya.
Ismail melanjutkan, Pemkab Gowa juga akan menertibkan penginapan/hotel ataupun tempat hiburan apabila tidak taat pajak.
Hanya saja, katanya, khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebutkan, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Kisah BJ Habibie dan Taufan Pawe Hingga Wali Kota Parepare itu Dinamai Dahsyat
Pembangunan Pertanian Dianggap Sukses dengan Melejitnya Ekspor
Wakil Bupati Luwu Ajak Masyarakat Doakan BJ Habibie
Dua Restoran di Gowa Terpaksa Ditutup Pemkab, Lihat Penyebabnya