Pajak Restoran Donal Mee Capai Rp40 Juta Tak Dibayar
Penutupan terpaksa dilakukan karena Donal Mee didapati tidak membayar pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi online
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Restoran makan Donal Mee diberi sanksi penutupan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, Kamis (12/9/2019) siang hari ini.
Restoran ini berlokasi di Jl Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Kisah BJ Habibie dan Taufan Pawe Hingga Wali Kota Parepare itu Dinamai Dahsyat
Pembangunan Pertanian Dianggap Sukses dengan Melejitnya Ekspor
Wakil Bupati Luwu Ajak Masyarakat Doakan BJ Habibie
Dua Restoran di Gowa Terpaksa Ditutup Pemkab, Lihat Penyebabnya
BJ Habibie Tutup Usia, Polres Selayar Salat Gaib
Penutupan terpaksa dilakukan karena Donal Mee didapati tidak membayar pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi online
Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddin mengatakan, restoran Donal Mee memiliki tunggakan pajak selama 10 bulan yang bernilai Rp40 juta.
Kedua, kata Badaruddin, Donal Mee juga menolak memasang alat MPOS yang telah diwajibkan oleh Pemkab Gowa.
"Kita tutup karena memang tidak mau ikut aturan. Pertama pajaknya menunggak, kedua tidak mau pasang alat MPOS," kata Badaruddin, Kamis (12/9/2019).
Pemkab Gowa, katanya, telah berkoordinasi kepada restoran itu sebelum dilakukan penutupan.
"Tapi memang (Donal Mee) tidak mau mengindahkan makanya langsung ditindak saja," katanya.
Penertiban tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Gowa.
Bappeda Gowa memperingatkan pemberian sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati No 35 Tahun 2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.

Pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan itu akan ditertibkan sampai pada tingkatkan penutupan.
"Warung makan itu tidak memasang alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS)," kata Kepala Bappeda Gowa Ismail Majid.
Ia melanjutkan, restoran itu telah diberikan interval waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti teguran Pemkab Gowa.
Akan tetapi, katanya, selama waktu yang ditetapkan restoran tersebut tetap tidak mengindahkan. Oleh karena itu warung makan/restoran terpaksa ditutup Pemkab Gowa.