Dua Restoran di Gowa Terpaksa Ditutup Pemkab, Lihat Penyebabnya
Dua restoran makan terpaksa ditutup karena tidak taat membayar pajak. Keduanya yaitu Donal Mee di Jl Hasanuddin dan Warteg Selera di Jl Mangka Dg Bomb
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa melakukan penertiban terhadap rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu, Kamis (12/9/2019) siang.
Penertiban itu dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Gowa.
BJ Habibie Tutup Usia, Polres Selayar Salat Gaib
Polda Sulbar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Almarhum BJ Habibie
Setujui Revisi UU KPK, Presiden Jokowi dan DPR RI Disebut Berkonspirasi Lucuti Kewenangan KPK
BJ Habibie Wafat, Begini Ungkapan Belasungkawa Kapolres Tana Toraja
242 Jemaah Haji Luwu Utara Tiba dengan Selamat di Masamba
RAMALAN ZODIAK JUMAT 13 September 2019 Pisces Dikagumi, Taurus Ambisius & Scorpio Hati-hati
Dua restoran makan terpaksa ditutup karena tidak taat membayar pajak. Keduanya yaitu Donal Mee di Jl Hasanuddin dan Warteg Selera di Jl Mangka Dg Bombong.
"Kita tutup hari ini karena menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang kita buat," kata Kepala Bappeda Gowa, Ismail Majid usai melakukan penertiban.
Pemkab Gowa, kata Ismail, akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak taat membayar pajak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati No 35 Tahun 2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.
Pemkab Gowa memperingatkan seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan itu akan ditertibkan sampai pada tingkatkan penutupan.
"Warung makan itu tidak memasang alat perekam transaksi online atau Maschine Point of Sales (MPOS)," tuturnya.
Ia melanjutkan, kedua restoran tersebut telah diberikan interval waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti teguran Pemkab Gowa.
Akan tetapi, katanya, selama waktu yang ditetapkan restoran tersebut tetap tidak mengindahkan. Oleh karena itu warung makan/restoran terpaksa ditutup Pemkab Gowa.

"Ini pun kita lakukan atas kerja sama KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah," bebernya.
"Olehnya seluruh pelaku usaha yang tidak mengindahkan maka kita akan tindaki dengan tegas," lanjutnya.
Ismail melanjutkan, Pemkab Gowa juga akan menertibkan penginapan/hotel ataupun tempat hiburan apabila tidak taat pajak.
Hanya saja, katanya, khusus hotel/penginapan yang letaknya berada di Kecamatan Tinggimoncong akan dilakukan secara bertahap.
Ia menyebutkan, ada empat jenis pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa yakni pajak hiburan, restoran/rumah makan, parkir dan hotel/penginapan.