Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Driver Ojol Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Cabuli Penumpangnya

Ia divonis setelah terbukti mencabuli penumpangnya yang ternyata masih gadis dan masih dibawah umur.

Editor: Syamsul Bahri
ilustrasi
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUN TIMUR.COM, BANDUNG - Seorang driver ojek online bernama Rahmat Hidayat (35) divonis lima tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung.

Ia divonis setelah terbukti mencabuli penumpangnya yang ternyata masih gadis dan masih dibawah umur.

10 Fakta Pesawat Impian Habibie R80: Libatkan Jokowi, Irit Bahan Bakar & Rencana Terbang Tahun 2022

PLN Serahkan CSR untuk Warga Sekitar PLTU Punagaya

Puluhan Pemuda Pangkep Ikut DTD GP ANSOR

Diadaptasi dari Film Korea Sunny, Ini Sinopsis dan Trailer Film Bebas, Tayang 3 Oktober 2019

Lihat Rumah BJ Habibie di Parepare, Masih Terpajang Foto-foto Jadul

Usia gadis tersebut masih 12 tahun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat divonis bersalah dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019).

Jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, setelah sidang, menuturkan kronologi aksi yang dilakukan oleh Rahmat Hidayat.

Aksi bejat Rahmat tersebut dilakukan pada 11 Maret 2019, siang hari.

Saat itu, Rahmat mendapatkan order untuk menjemput siswi di sebuah SMP di Kota Bandung.

Rahmat harus mengantarkan siswi SMP tersebut ke Antapani.

Baca: Tersangka Pelaku Pencabulan Sesama Jenis pada Siswi SMP Ternyata Anak Pejabat di Tulungagung

Selama perjalanan inilah Rahmat berbuat hal yang tidak sopan dan berbau cabul kepada korban.

Awalnya, Rahmat kerap mengerem secara mendadak motornya secara sengaja.

"Dia juga meminta korban untuk duduk lebih dekat ke punggung Rahmat," ujar Lucky.

Rahmat seolah tak puas, ia kembali melancarkan aksinya.

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan (Instagram)

Dia masih mengerem mendadak dengan tujuan agar tubuh korban bersentuhan dengannya.

Rahmat bahkan sengaja memperlambat perjalanan sampai ke tujuan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved