Ini Penyebab Wanita Asal NTT Buang Bayinya di Wajo
Adalah seorang warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Nita Nisbani (28), yang belum lama ini bermukim di Dusun Tonrobola.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-WAJO.COM, BOLA - Terkuak sudah teka-teki ihwal siapa ibu bayi perempuan yang ditemukan tewas mengapung di Sungai Walennae, Dusun Tonrobola, Desa Raja Mawellang, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Selasa (10/9/2019) kemarin.
Adalah seorang warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, Nita Nisbani (28), yang belum lama ini bermukim di Dusun Tonrobola.
Diciduk Polisi, Pelaku Jambret di Parepare Pura-pura Pingsan
Dukung Wonderful Indonesia, Blibli.com Promosi Destinasi Prioritas dan UMKM
Ghea Youbi Bakal Hibur Warga di Festival Pinisi Bulukumba, Ketua Wakerba Minta MDM Turun Tangan
273 Tahun PT Pos Indonesia, Abdul Rahim Pak Pos Keliling yang Masih Bisa Tersenyum
Ini 10 Hotel di Bali Harga di Bawah Rp 100 Ribu Semalam, Ada Kolam Renangnya, Banyak Bule Lho!
Di hadapan polisi, Nita Nisbani mengaku bayi perempuan yang baru lahir lalu dibuang tersebut bukanlah hasil hubungan gelap.
Melainkan anak keempatnya dari suami sahnya yang tinggal di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Anak itu dari suaminya dan pelaku sudah punya anak 4, termasuk yang meninggal ini," kata Kapolsek Bola, Iptu Idham Andi Inong kepada Tribun Timur, Rabu (11/9/2019).
Iptu Idham menambahkan, mengutip pengakuan Nita, membeberkan alasan ibu muda tersebut tega membuang bayinya sendiri.

"Kronologisnya pelaku merantau ke sini (Bola) karena kecewa suaminya selingkuh dengan perempuan lain, padahal pelaku sudah 1 bulan telat (hamil)," katanya.
Saat ini, Nita telah diamankan di Mapolsek Bola setelah sebelumnya dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan medis pasca-melahirkan.
Diketahui, Nita bekerja di Kabupaten Wajo menjadi buruh tani saat masyarakat hendak panen.
Sebelumnya, mayat bayi perempuan yang mengapung di sungai menggegerkan masyarakat sekitar. Saat ditemukan, kondisinya sudah mulai hancur, dan diperkirakan telah meninggal sekitar dua atau tiga hari sebelumnya. (TribunWajo.com)
Hingga Hari Terakhir, 1.447 Pelanggar Ditilang di Wajo
Sebanyak 1.447 pengendara yang ditilang selama pelaksanaan Operasi Patuh di Kabupaten Wajo.
Angka tersebut pun belum termasuk pada hari terakhir Operasi Patuh 2019, Rabu (11/9/2019) hari ini.
Pada hari pertama, ada 125 pelanggar yang ditilang. Hari kedua, dan seterusnya 130, 151, 60, 140, 136, 129, 98, 131, 106, 31, 75, dan 135.
Lalu, ada 49 yang cuma mendapat teguran.
Hadiri Rakernas Dekranas, Liestiaty Fachrudin Bangga Bareng Megawati dan Mufidah Kalla
Waspadai Penipuan Berkedok Investasi, Ini Tips Cek Investasi Ilegal
Terungkap, Begini Modus Kadis Koperasi Jeneponto Cium Stafnya
Angka terbanyak yang ditilang adalah pelanggar yang tak menggunakan helm maupun yang tak berstandar SNI. Lalu, yang tak menggunakan safety belt dan menyusul anak di bawah umur.
Menurut Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf, angka tersebut diperkirakan akan terus meningkat, mengingat Operasi Patuh 2019 masih akan terus berlangsung hingga Kamis (12/9/2019) mendatang.
"Angka tersebut akan bertambah, kita masih akan terus melakukan operasi hingga berakhir," katanya.
Olehnya, dirinya pun mengimbau kepada masyarakat yang berkendara agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas.
"Kami imbau kepada masyarakat pengendara yang melintas di Kabupaten Wajo, agar senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan anda," katanya.
Ia juga meminta para pengendara agar menghindari pelanggaran-pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan.
Terungkap, Begini Modus Kadis Koperasi Jeneponto Cium Stafnya
Ditemukan Ratusan Video Zina di HP Rayya Pemeran Vina Garut dan Alasan V Mau Lakukan Adegan Haram
Ngaku Polwan dan Bawa Kabur Anak Warga, Wanita Ini Diringkus Polisi
"Hindari pelanggaran yang potensi kecelakaan, khususnya yang menjadi target operasi patuh, antara lain tidak menggunakan helm," katanya.
Pada Operasi Patuh 2019 tersebut, ada 8 hal yang menjadi sasaran.
Pertama, pengendara yang tak menggunakan helm standar.
Kedua, pengendara yang melawan arus lalu lintas.
Ketiga, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keempat, melanggar batas kecepatan maksimun atau berkendara dengan kecepatan tinggi.
Kelima, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.
Keenam, pengendara yang berkendara dalam pengaruhi minuman keras atau alkohol.
Ketujuh, pengendara mobil yang tak menggenakan sabuk keselamatan atau safety belt.
Kedelapan, para pengemudi yang ugal-ugalan dan yang menggunakan rotator atau sirene yang tidak dengan peruntukannya. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: