Kronologi Resmob Polres Wajo Tangkap Dua Pelaku Curi Ternak di Majauleng
Dua pelaku yang berhasil ditangkap diketahui merupakan warga Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO – Tim Satgas Tindak Operasi Sikat Lipu Resmob Polres Wajo mengamankan dua pelaku pencurian ternak (curnak) di Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/9/2025).
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan 'Sikat Lipu 2025', yang digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/529/VIII/OPS.1.3/2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Operasi tersebut menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait maraknya kasus penganiayaan, pencurian, perampokan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan.
Selain itu, pelaksanaan operasi juga merujuk pada Surat Perintah Kapolres Wajo Nomor: SPRIN/91/VIII/OPS.1.3/2025 tertanggal 25 April 2025 tentang pelaksanaan tugas operasi “Sikat Lipu 2025”.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap diketahui merupakan warga Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng.
Mereka adalah Usman alias Semmang (60) dan Saddi (45).
Kanit Resmob Polres Wajo, IPDA Febri Nurtanio, mengungkapkan kasus pencurian ternak tersebut terjadi pada bulan April 2025.
“Benar, kejadiannya pada bulan April, sekitar pukul 20.00 WITA. Pelaku mencuri dua ekor sapi milik warga bernama Yamin. Satu ekor sapi jantan berusia 2 tahun 6 bulan berwarna hitam coklat, dan satu ekor sapi betina berusia 4 tahun berwarna merah,” ungkap IPDA Febri, Selasa (23/9/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka mencuri sapi langsung dari kandang milik korban.
“Pelaku mengakui mencuri sapi milik korban Yamin dari kandangnya, lalu menjual hasil curian tersebut kepada seseorang bernama Asis seharga lebih dari Rp8 juta,” jelasnya.
Dari hasil penjualan itu, kata Febri, para pelaku membagi keuntungan secara merata.
Usman menerima bagian sebesar Rp4 juta, sementara Saddi memperoleh Rp4,3 juta.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta dari tangan pelaku.
“Keduanya telah kami amankan dan digiring ke Mapolres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta juga telah kami sita,” tambah IPDA Febri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat dalam kasus pencurian ternak ini.(*)
| Disdikbud Wajo Borong Dua Penghargaan di Hardiknas 2026 |
|
|---|
| BPS Wajo dan Pemkab Canangkan Program Desa Cantik 2026 |
|
|---|
| Tim Pemeriksa Hewan Kurban Dibentuk DPKP Wajo 2 Minggu Jelang Idul Adha 2026 |
|
|---|
| Wabup Wajo Hadiri Wisuda 440 Lulusan UT Makassar, Dorong Jadi Penggerak Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Wajo Siaga El Nino 2026, Satpol PP-Damkar Antisipasi Karhutla dan Kekeringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Tim-Satgas-Tindak-Operasi-Sikat-Lipu-2025.jpg)