Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Mulai Kuasai Stadion Mattoanging, Satpol PP Lakukan ini

Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Pemprov Sulsel, Nurlina mengatakan lahan Stadion Mattoanging adalah sah milik Pemprov Sulsel.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
abdiwan/tribun-timur.com
Satpol PP Sulsel pasang papan bicara kepemilikan lahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel), bertahap mulai menguasai aset miliknya yang dikuasai oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).

Pemprov Sulsel, mulai memasang patok dan papan bicara tertulis kepemilikan untuk Stadion Mattoanging, yang terletak di Jl Cendrawasih, kota Makassar, Selasa (10/9/2019).

Kepala Biro Pengelolaan Barang dan Aset Pemprov Sulsel, Nurlina mengatakan lahan Stadion Mattoanging adalah sah milik Pemprov Sulsel.

Beda Parpol, Kakak Beradik Ini Sama-sama Dilantik Jadi Anggota DPRD Barru

Terungkap di Sidang Perdana, TERNYATA Bukan Karena Stres Alasan Jefri Nichol Konsumsi Narkoba

BREAKING NEWS: Mayat Bayi Perempuan Mengapung di Sungai Gegerkan Warga Bola Wajo

Hal itu ditandai dengan sertifikat.

Menurutnya, jika ada pihak yang tidak terima atas sikap Pemprov Sulsel, dipersilahkan mengajukan upaya hukum.

"Apalagi. Kami dan YOSS ini sering dipertemukan dengan Kejaksaan dan dimonitoring oleh KPK," kata dia.

"Pihak YOSS tidak pernah mengelak. Dia pun mengakui jika lahan Stadion Mattoanging milik Pemprov," ujar Nurlina.

Ia menjelaskan, sertifikat lahan atas stadion yang juga menjadi home base PSM Makassar ini berstatus hak pakai.

Diatur dalam UU 5 tahun 1960, setiap aset (lahan) milik pemerintah itu dikuatkan dalam sertifikat hak pakai.

"Jadi semua aset milik pemerintah itu sertifikatnya tertulis hak pakai. Kalau pribadi hak milik. Ini diatur dalam UU 5 tahun 1960," katanya.

Pemasangan patok dan papan bicara ini kata Nurlina, setelah diterbitkan SK pengembalian pengelolaan Stadion Mattoanging dari YOSS ke KONI.

Beda Parpol, Kakak Beradik Ini Sama-sama Dilantik Jadi Anggota DPRD Barru

Terungkap di Sidang Perdana, TERNYATA Bukan Karena Stres Alasan Jefri Nichol Konsumsi Narkoba

BREAKING NEWS: Mayat Bayi Perempuan Mengapung di Sungai Gegerkan Warga Bola Wajo

Juga SK pengembalian dari KONI ke Pemprov Sulsel sebagai pemilik lahan.

Selain itu, aturan baru juga membuat lahan ini harus dikelola langsung oleh Pemprov Sulsel.

Dengan aturan baru Perda no 3 tahun 2017, bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak boleh lagi dikelola Yayasan.

Stadion Mattoanging sendiri itu seluas 8 hektar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved