Guru Cium Siswi di Wajo, Kepala Cabang Disdik Sulsel Wilayah IV Tunggu Hasil Penyelidikan
Kepala Cabang Disdik Sulsel Wilayah IV Wajo, Rakhmat mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, belum mengambil sikap sekaitan oknum guru SMA di Wajo yang lecehkan siswinya.
Kepala Cabang Disdik Sulsel Wilayah IV Wajo, Rakhmat mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Cium Siswi, Oknum Guru di Wajo Dipecat? Begini Tanggapan Disdik Sulsel
Proyek Jalan Tol Layang Pettarani Dipastikan Molor Sampai Batas ini
2 LINK LIVE STREAMING Live MolaTV & TVRI Timnas Indonesia vs Thailand - Nonton di HP Tanpa Buffer
"Kami menunggu kesimpulan seperti apa kasus ini dari yang berwenang (penyidik)," katanya kepada Tribun Timur, Selasa (10/9/2019).
Rakhmat menyebutkan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus tersebut, sekaitan sanksi yang akan diberikan terhadap oknum guru PNS, KA (50).
"Kita akan tindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Orang tuanya (korban) juga pernah datang menyampaikan dan sudah proses hukum," katanya.
Diketahui, kejadian pelecehan tersebut menimpa salah seorang siswa berinisial BA (15) di UKS, Selasa (27/8/2019) lalu.
Jangan Sembarang Beri Pin WASPADA Modus Baru Pencurian GoPay Mengintai Pelanggan GoJek
Berakhir Besok, Peserta Lelang Jabatan di Maros Baru Lima Orang
Hamzah Cs Bahas Komposisi Fraksi dan AKD DPRD Makassar
Oknum guru yang dilaporkan yakni seorang guru PNS berinisial KA (50).
Ia dilaporkan karena mencium pipi kanan dan kiri BA.
KA adalah guru mata pelajaran Biologi.
Akibat perbuatannya, KA pun terancam pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
"Di ayat satu maksimal lima belas tahun paling singkat lima tahun, dan denda paling banyak lima milyar. Ayat 2, ditambah sepertiga apabila pelaku tenaga pendidik," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: