Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Adnan Pastikan Beri Sanksi Tegas ke Pengusaha Tidak Taat Pajak di Gowa

Perekam transaksi online tersebut mulai dari hotel/penginapan, restoran/rumah makan, tempat hiburan hingga parkir.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
Humas Pemkab Gowa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menghadiri Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Desiminasi Wajib Pungut Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir, di Baruga Tinggi Mae, Rumah Jabatan Bupati Gowa, Selasa (10/9/2019) siang. 

Sementara, Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengungkapkan, alat perekam transaksi online yang disiapkan yaitu kasir elektronik atau mesin point of sales (MPOS) system.

Penggunaan MPOS system ini dilakukan setelah dikeluarkannya peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran.

Setiap pengunjung yang menggunakan pelayanan yang disediakan restoran dikenakan pajak 10 persen.

Aturan tersebut juga semakin didukung dengan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.

Untuk langkah awal Bapenda Gowa telah menyiapkan 90 alat MPOS system, dan hingga saat ini sudah ada 50 alat MPOS yang telah terpasang.

Alat ini telah terintegrasi langsung ke Bapenda Gowa, Bank Sulselbar dan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita targetkan dapat memasang alat MPOS System sebanyak 200 hingga September 2019 mendatang. Ini sesuai daftar usaha yang dianggap wajib pungut," ujarnya.

Musim Kemarau, Dua Sumber Mata Air PDAM Kering di Pangkep

Guru Cium Siswi di Wajo, Kepala Cabang Disdik Sulsel Wilayah IV Tunggu Hasil Penyelidikan

Cium Siswi, Oknum Guru di Wajo Dipecat? Begini Tanggapan Disdik Sulsel

Ditempat yang sama Koordinator Wilayah VII Koordinator dan Supervisi KPK Adiinsyah Malik Nasution mengatakan, hal yang didorong pemerintah daerah untuk pemungutan pajak dan retribusi berbasis.

Hal itu bentuk peningkatan pencegahan korupsi oleh pelaku usaha maupun jasa. Sehingga KPK sangat mendukung dipenuhinya hal tersebut.

Sebagai pelaku usaha memang berkewajiban untuk memungut pajak sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang mana kewajiban pelaku usaha untuk memungut pajak.

Mulai dari restoran, hotel dan parkir.

"Pajak yang dipungut pelaku usaha ini adalah pajak usaha yang wajib disetor ke pemerintah daerah sebagai pendapatan asli daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, ini juga sesuai lima kewenangan KPK yang tertuang pada Undang-undang pencegahan korupsi antara lain dalam pasal 7 yakni kewenangan koordinasi.

Kemudian pasal 8 yakni kewenangan supervisi, pasal 11 yakni kewenangan penindakan, pasal 13 yakni kewenangan pencegahan tindak pidana, dan pasal 14 yakni kewenangan monitoring.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved