Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Tegur Said Didu Usai Sentil Jokowi, Kubu Prabowo Heran Presiden Tak Tahu Revisi UU KPK

Beberapa waktu terakhir, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mhafud MD kembali berkicau di media sosial Twitter.

Editor: Rasni
Tribunnews
Mahfud MD Tegur Said Didu Usai Sentil Jokowi, Kubu Prabowo Heran Presiden Tak Tahu Revisi UU KPK 

"Kalau tidak (sepakat) ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah (DPR periode) yang akan datang," ujar Hendrawan.

Hendrawan juga optimistis revisi UU ini akan cepat selesai karena DPR sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah.

10 Fakta Veronica Koman, Diburu Interpol Usai Tersangka Kerusuhan Papua, Ini Kampus & Prestasinya

Foto-foto Suami Kelima Elza Syarief, Lihat Penampilannya Baju Couple dengan Musuh Nikita Mirzani

Hotman Paris Ungkap Alasan Tak Tahan Nikita Mirzani saat Ngamuk ke Elza Syarief, Soal Pornografi

Ketidaktahuan Jokowi terkait isi revisi UU KPK ini menuai tanggapan dari Said Didu.

Said Didu mengkritik Jokowi yang belum tahu isi UU tersebut.

Menurut Said Didu, setiap pejabat yang mewakili pemerintah untuk membahas produk undang-undang di DPR, tentu sudah dibekali amanat presiden.

Sehingga tidak ada alasan bagi Jokowi belum membaca hal tersebut.

"Lha kan Bapak yg tanda tangan amanat presiden kepada pejabat yg mewakili pemerintah bersama dim-nya."

"Jika sdh diketok atas persetujuan yg mewakili Bpk maka tdk ada alasan bhw Bpk blm baca."

"Baca atau tdk baca itu tanggung jawab Bapak," cuit Said Didu.

Cuitan Said Didu tersebut direspons oleh sahabatnya, Mahfud MD setelah dicolek oleh seorang netter yang meminta pendapat Mahfud MD.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta ini, Said Didu telah keliru.

Sebab, yang disahkan bukan Revisi UU melainkan usulan revisi UU di tingkat DPR.

Alhasil, Presiden pun belum membaca isi revisi UU KPK.

Setelah resmi disampaikan kepada Presiden, barulah ia membaca.

Bila Jokowi sepakat, maka ia akan menunjuk menteri dan dibuatkan surat presiden (Surpres) untuk menyetujui pembahasan revisi UU KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved