Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selama Operasi Patuh 2019, Ini Pelanggaran yang Mendominasi di Wajo

Keempat pelanggaran tersebut yaitu, pengendara motor yang tak memakai helm maupun helm berstandar SNI yang tercatat ada 326 pelanggar.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
Hardiansyah/Tribun Timur
Sat Lantas Polres Wajo melakukan penindakan pelanggaran terhadap pengemudi pada Operasi Patuh 2019 di Kabupaten Wajo, Kamis (5/9/2019) pagi. 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Sebanyak empat pelanggaran yang mendominasi di Kabupaten Wajo, selama pelaksanaan Operasi Patuh 2019.

Keempat pelanggaran tersebut yaitu, pengendara motor yang tak memakai helm maupun helm berstandar SNI yang tercatat ada 326 pelanggar.

Lalu, ada pengemudi roda empat yang tak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, tercatat ada 187 pelanggar.

Lawan Timnas Indonesia, Polisi Siapkan Pengamanan Kawal Suporter Malaysia

Gegara Ciutan Usir Papua di Twitter, Karyawan Swasta di Makassar Diciduk Tim Cyber Polda Sulsel

3 LINK Live Streaming Timnas Indonesia vs Malaysia Kualifikasi Piala Dunia 2022 - 5 Andalan Timnas

Disusul pengendara di bawah umur yang tercatat 179 pelanggar, dan pengendara yang melawan arus tercatat 178 pelanggar.

Diketahui, Operasi Patuh 2019 yang digelar serentak pada Kamis (29/8/2019) lalu tersebut berlangsung selama 14 hari, hingga Kamis (12/9/2019) mendatang.

Satuan Lalu Lintas Polres Wajo mencatat, hingga Rabu (4/9/2019) kemarin, sudah ada 871 yang ditilang dan 24 yang ditegur.

Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, angka tersebut bakalan terus meningkat mengingat Operasi Patuh 2019 masih terus berlangsung.

"Angka tersebut akan bertambah, kita masih akan terus melakukan operasi hingga berakhir," katanya, Kamis (5/9/2019) pagi.

Yusuf pun mengimbau kepada para pengendara, agar senantiasa mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta tertib berlalu lintas.

Pada Operasi Patuh 2019 tersebut, ada 8 hal yang menjadi sasaran.

Pertama, pengendara yang tak menggunakan helm standar.

BREAKING NEWS : Warga Peda-peda Palopo Temukan Bayi di Kolong Rumah

Segini Jumlah Perkara yang Ditangani Pengadilan Negeri Bantaeng Selama 2019

BERITA FOTO; Askrindo Syariah Sasar Peluang Bisnis Bersama PT Semen Tonasa

Kedua, pengendara yang melawan arus lalu lintas.

Ketiga, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Keempat, melanggar batas kecepatan maksimun atau berkendara dengan kecepatan tinggi.

Kelima, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved