Hingga Agustus 2019, Polres Enrekang Sudah Tangani 3 Kasus Curanmor
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan, dari tigas kasus yang ditanganinya, sudah dua kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Kemudian pelaku melanjutkan aksinya dengan mencuri sepeda motor Yamaha X-Ride Nopol DP 2758 IF, milik warga setempat dengan cara mencungkil dan membongkar cap motor tersebut.
Diblokir Kominfo Sejak 21 Agustus 2019, Akses Internet di Papua dan Papua Barat Akhirnya Dibuka
Pagi Ini, Nurdin Abdullah Dijadwalkan Hadiri Pengukuhan Karaeng Turikale Maros
Sementara motor kawasaki ninja yang ditinggalkan pelaku, kemudian disita dan diamankan warga ke Polres Enrekang.
Namun apesnya, keesokan harinya orang tua pelaku mendatangi Mapolres Enrekang untuk mengambil motor tersebut.
Dari orang tua pelaku tersebutlah, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku Curanmor tersebut.
"Jadi setelah itu kita lakukan penangkapan di kediamannya di Tiktok, Kelurahan Kadinge, Kecamatan Enrekang," kata AKBP Moh Fithrah, Rabu (4/9/2019).
Selanjutnya pelaku, di bawah untuk melakukan pengembangan, namun Ay (21) melakukan perlawanan.
Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan menembak yang mengenai kaki kanan pelaku.
Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Masserempulu guna mendapat tindakan medis.
"Pelaku ini merupakan resedivis kasus yang sama, ini sudah yang ketiga kalinya. Tahun 2013 dan 2017 pelaku ini juga pernah ditahan dengan kasus yang sama, bahkan dia ini baru keluar dari Rutan 6 Agustus lalu dan masih berstatus tahanan kota," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: