Kejari Enrekang Dampingi 112 Desa Kelola Dana Negara dalam Program Jaga Desa
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum, pengawasan, pengendalian penggunaan dana desa, pengelolaan APBDes, hingga aset milik desa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Enrekang menandatangani perjanjian kerja sama dengan seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Enrekang di Aula Kantor Bupati Enrekang, Rabu (20/5/2026).
Kerja sama melalui Program Jaga Desa tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, dan kepatuhan hukum di 112 desa di Kabupaten Enrekang.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugerah Setiawan, dan disaksikan Bupati Enrekang H Muh Yusuf Ritangnga, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Ketua DPRD Ikrar Eran Batu, serta Dandim Letkol Inf Henra Wijaya.
Kegiatan itu juga dihadiri jajaran Forkopimda dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Enrekang.
Perjanjian kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum, pengawasan, pengendalian penggunaan dana desa, pengelolaan APBDes, hingga aset milik desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A Fajar Anugerah Setiawan, mengatakan kerja sama itu bertujuan mencegah penyimpangan dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.
“Kehadiran kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendampingi agar penggunaan anggaran sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kejaksaan juga membuka layanan konsultasi hukum bagi perangkat desa.
Melalui program tersebut, Kejari Enrekang akan memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan desa.
Tim jaksa juga dijadwalkan melakukan pemantauan dan pelatihan hukum bagi aparatur desa.
Bupati Enrekang H. Muh Yusuf Ritangnga mengapresiasi kerja sama tersebut.
Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan dapat membantu pemerintah desa menjalankan program pembangunan secara transparan dan akuntabel.
“Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap pembangunan desa berjalan lebih baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setiap enam bulan.
Kejaksaan Negeri Enrekang menegaskan tetap akan menindak pelanggaran hukum yang ditemukan, dengan mengedepankan langkah preventif dan edukatif.(*)
Kejari Enrekang
| Sebelum Tersangka, Eks Kejari Enrekang Padeli Sempat Tepis Lakukan Pemerasan di Kasus Korupsi Baznas |
|
|---|
| Didemo Gara-gara Jual Buku Biografi ke Kepala Desa, Kepala Kejari Enrekang: Kawal Saya! |
|
|---|
| Kejari Enrekang Seret Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Rp1 M, Bos Perusahaan |
|
|---|
| Video: Uang Korupsi Proyek RS Mitra Pratama Belajen Dikembalikan |
|
|---|
| Penjelasan Kejari Enrekang Tentang Dugaan Korupsi RS Pratama Belajen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Enrekang-A-Fajar-Anugerah-20266.jpg)