Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Enrekang Dampingi 112 Desa Kelola Dana Negara dalam Program Jaga Desa

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum, pengawasan, pengendalian penggunaan dana desa, pengelolaan APBDes, hingga aset milik desa.

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
JAGA DESA - Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang A. Fajar Anugerah Setiawan menandatangani perjanjian kerja sama Program Jaga Desa bersama seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Enrekang di Aula Kantor Bupati Enrekang, Rabu (20/5/2026), guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, dan kepatuhan hukum. 

TRIBUN-TIMUR.COM  - Kejaksaan Negeri Enrekang menandatangani perjanjian kerja sama dengan seluruh pemerintah desa se-Kabupaten Enrekang di Aula Kantor Bupati Enrekang, Rabu (20/5/2026).

Kerja sama melalui Program Jaga Desa tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, dan kepatuhan hukum di 112 desa di Kabupaten Enrekang.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A. Fajar Anugerah Setiawan, dan disaksikan Bupati Enrekang H Muh Yusuf Ritangnga, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, Ketua DPRD Ikrar Eran Batu, serta Dandim Letkol Inf Henra Wijaya.

Kegiatan itu juga dihadiri jajaran Forkopimda dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Enrekang.

Perjanjian kerja sama tersebut mencakup pendampingan hukum, pengawasan, pengendalian penggunaan dana desa, pengelolaan APBDes, hingga aset milik desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, A Fajar Anugerah Setiawan, mengatakan kerja sama itu bertujuan mencegah penyimpangan dan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Kehadiran kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendampingi agar penggunaan anggaran sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kejaksaan juga membuka layanan konsultasi hukum bagi perangkat desa.

Melalui program tersebut, Kejari Enrekang akan memberikan pendampingan dalam penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, hingga pelaporan keuangan desa.

Tim jaksa juga dijadwalkan melakukan pemantauan dan pelatihan hukum bagi aparatur desa.

Bupati Enrekang H. Muh Yusuf Ritangnga mengapresiasi kerja sama tersebut.

Menurutnya, pendampingan dari kejaksaan dapat membantu pemerintah desa menjalankan program pembangunan secara transparan dan akuntabel.

“Dengan adanya pendampingan ini, kami berharap pembangunan desa berjalan lebih baik dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Kerja sama tersebut berlaku selama dua tahun dan akan dievaluasi setiap enam bulan.

Kejaksaan Negeri Enrekang menegaskan tetap akan menindak pelanggaran hukum yang ditemukan, dengan mengedepankan langkah preventif dan edukatif.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved