Hingga Agustus 2019, Polres Enrekang Sudah Tangani 3 Kasus Curanmor
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan, dari tigas kasus yang ditanganinya, sudah dua kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Masyarakat Kabupaten Enrekang, diminta terus berhati-hati dengan maraknya aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Selama Agustus 2019, Polres Enrekang sudah menangani tiga kasus Curanmor.
Terbaru, kasus Curanmor terjadi di Desa Temban, Kecamatan Enrekang.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan, dari tigas kasus yang ditanganinya, sudah dua kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
VIDEO: Begini Cara Astra Motor Makassar Lamar Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2019
Karni Ilyas Berani Bandingkan Tokoh Papua dengan Politisi Jakarta di ILC TV One, Cek Video
GM Almadera Hotel Jadi Bell Boy di Hari Pelanggan Nasional 2019
Sementara satu kasus dengan TKP di Desa Temban masih falam prodes penyidikan.
"Hingga saat ini kita sudah tangani 3 kasus Curanmo, dua sudah P21 dan satu kasus masih sidik," kata AKP Muh Hatta, Kamis (5/9/2019).
Muh Hatta menjelaskan, jumlah kasus Curanmor sampai saat ini memang cenderung menurun dibandingkan tahun 2018 lalu.
Pada tahun 2018 lalu, Polres Enrekang menerima total delapan kasus Curanmor.
Meski begitu, Muh Hatta mengatakan jumlah kasus tahun ini bisa saja bertambah hingga akhir desember 2019 nanti.
Kasus Curanmor paling sering terjadi di wilayah atas, atau daerah Enrekang Duri seperti Baraka, Anggeraja ataupun Alla'.
"Masyarakat harus tetap waspada, karena kebanyakan pelaku Curanmor itu dari luar daerah. Itu biasanya mereka memanfaatkan kesempatan atau kelalaian warga," ujarnya.
Begini Proses Penangkapan Curanmor di Enrekang
PLH Kapolres Enrekang AKBP Moh Fithrah, menjabarkan pengungkapan kasus penangkapan Curanmor.
Pelaku Ay (21) warga Kecamatan Baraka, pada Rabu, 28 Agustus 2019 sekitar pukul 23:00 wita, melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Temban, Kecamatan Enrekang.
Namun, aksinya tersebut dipergoki dan pelaku dikejar oleh masyarakat setempat. Karena panik, pelaku meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya merek Kawasaki Ninja.
Kemudian pelaku melanjutkan aksinya dengan mencuri sepeda motor Yamaha X-Ride Nopol DP 2758 IF, milik warga setempat dengan cara mencungkil dan membongkar cap motor tersebut.
Diblokir Kominfo Sejak 21 Agustus 2019, Akses Internet di Papua dan Papua Barat Akhirnya Dibuka
Pagi Ini, Nurdin Abdullah Dijadwalkan Hadiri Pengukuhan Karaeng Turikale Maros
Sementara motor kawasaki ninja yang ditinggalkan pelaku, kemudian disita dan diamankan warga ke Polres Enrekang.
Namun apesnya, keesokan harinya orang tua pelaku mendatangi Mapolres Enrekang untuk mengambil motor tersebut.
Dari orang tua pelaku tersebutlah, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku Curanmor tersebut.
"Jadi setelah itu kita lakukan penangkapan di kediamannya di Tiktok, Kelurahan Kadinge, Kecamatan Enrekang," kata AKBP Moh Fithrah, Rabu (4/9/2019).
Selanjutnya pelaku, di bawah untuk melakukan pengembangan, namun Ay (21) melakukan perlawanan.
Sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku dengan menembak yang mengenai kaki kanan pelaku.
Selanjutnya personil membawa pelaku ke RS Masserempulu guna mendapat tindakan medis.
"Pelaku ini merupakan resedivis kasus yang sama, ini sudah yang ketiga kalinya. Tahun 2013 dan 2017 pelaku ini juga pernah ditahan dengan kasus yang sama, bahkan dia ini baru keluar dari Rutan 6 Agustus lalu dan masih berstatus tahanan kota," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan
tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: