Setelah Iura BPJS Kesehatan, Pemerintah Kembali Beri 'Kado' Berupa Kenaikan Tarif Listrik 900 VA
Setelah Iura BPJS Kesehatan, Pemerintah Kembali Beri Kado Berupa Kenaikan Tarif Listrik 900 VA
TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah Iura BPJS Kesehatan, Pemerintah Kembali Beri Kado Berupa Kenaikan Tarif Listrik 900 VA
PT PLN (persero) memprediksi ada 27 juta pelanggan 900 VA tak akan lagi mendapat subsidi dari pemerintah pada Januari 2020.
Hal ini merupakan dampak dari penurunan alokasi subsidi energi.
Sebab, pada 2020 nanti Anggaran subsidi listrik hanya Rp 54,8 triliun.
“Nyambungnya kan 3 jutaan tiap tahun, nah kita prediksi Januari besok jumlahnya jadi 27 juta (pelanggan 900VA)," ujar Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
DPR RI Tolak Iuran Kelas III Naik, Kelas I dan II? Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020
BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Piutang Iuran Sebesar Rp 750 Juta ke KPKNL
NU Makassar: Kenaikan Iuran BPJS Bukan yang Ditunggu Masyarakat di Periode Kedua Jokowi
Djoko menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran.
Sebab, pemerintah saat ini menganggap pelanggan PLN dengan kapasitas 900 VA masuk dalam kategori mampu.
“Itu kan isu lama ya sebenarnya, bahwa subsidi itu harus terarah, tepat sasaran. PLN minta itu tepat sasaran,” kata Djoko.
Sebelumnya, Pemerintah mencabut subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA pada 2020.
Demikian salah satu hasil rapat panitia kerja anggaran di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Selama ini pemerintah masih membarikan subsidi kepada 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA.
Padahal pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu.
DPR RI Tolak Iuran Kelas III Naik, Kelas I dan II? Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020
BPJS Ketenagakerjaan Menyerahkan Piutang Iuran Sebesar Rp 750 Juta ke KPKNL
NU Makassar: Kenaikan Iuran BPJS Bukan yang Ditunggu Masyarakat di Periode Kedua Jokowi
Daftar Lengkap Mutasi Terbaru Polri 2019 Selain Kapolda Sulsel, Anak Eks Kapolri Jadi Ajudan Jokowi
Adapun pelanggan 900 VA yang masuk kategori miskin hanya 7,17 juta rumah tangga.
Pada usulan di RAPBN 2020, Kementerian ESDM mengusulkan subsidi listrik Rp 62,2 triliun.
Namun demkian, setelah rapat dengan Panjang Anggaran subsidi listrik menjadi Rp 54,8 triliun.
Angka subsidi listrik 2020 ini juga lebih kecil dari anggaran subsidi listrik pada 2019 yang sebesar Rp 65,3 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Perkirakan Ada 27 Juta Pelanggan 900 VA yang Dicabut Subsidinya" (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Jokowi bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat
Anggaran BPJS Kesehatan bakal mengalami defisit hingga Rp 28,3 triliun hingga akhir 2019.
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut perkiraan tersebut bakal meningkat hingga Rp 32,8 triliun.
Perhitungan defisit BPJS Kesehatan tersebut sudah memperhitungkan besaran defisit tahun 2018 lalu yang mencapai Rp 9,1 triliun.
Dengan alasan tersebut, pemerintah memutuskan akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen atau dua kali lipat.
KABAR BURUK untuk Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Resmi Naikkan Iuran 100%, Kapan Mulai Berlaku?
Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Parepare Minta Akreditasi RSU Anugrah Pangkajene Diurus
Hingga Juli, BPJS Ketenakerjaan Cabang Palopo Sudah Bayar Klaim Rp 25.5 Miliar
Menurut Sri Mulyani, jika jumlah iuran tetap sama, dengan peserta seperti yang ditargetkan pemerintah, proyeksi manfaat maupun rawat inap dan jalan seperti yang dihitung, maka tahun ini akan defisit Rp 32,8 triliun.
Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah pun telah membayarkan iuran seluruh peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sekaligus TNI, Polri dan ASN sepanjang tahun 2019 yang seharusnya dibayarkan setiap bulan.
Hingga saat ini pun, BPJS Kesehatan masih memiliki utang jatuh tempo lebih dari Rp 11 triliun.
"Dengan seluruh yang sudah kita bayarkan di 2019, BPJS masih bolong. Sekarang sudah ada outstaning lebih dari Rp 11 triliun belum terbayar, sementara pemasukan dari pemerintah sudah semua masuk," ujar Sri Mulyani.
Terdapat beberapa opsi yang bakal dilakukan pemerintah untuk bisa menyehatkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan pun telah mendapatkan beberapa rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mulai dari persoalan kepersetaan hingga cleansing data penerima manfaat.
Jika BPJS menerapkan berbagai rekomendasi tersebut, Sri Mulyani memperhitungkan badan tersebut hanya akan mendapat tambahan sebesar Rp 5,01 triliun.
"BPJS masih akan bolong tahun ini," ujar dia.
Usulan DJSN
Untuk menambal defisit tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 sementara untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Walaupun demikian, efisiensi kenaikan iuran tersebut hanya akan terjadi pada tahun 2020.
Kementerian Keuangan pun memberi usulan untuk meningkatkan iuran lebih tinggi, di mana peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.
Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.
Dengan demikian, menurut perhitungan Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, BPJS Kesehatan berpotensi surplus sepanjang 2020 hingga 2023.
"Karena memang setelah dilakukan berbagai langkah-langkah perbaikan kepersetaan, manajemen rumah sakit, sistem pencegahan fraud dan kapitalisasi, BPJS masih bolong karena iuran memang masih underprice. Sehingga persoalannya bagaimana mengoreksi berdasarkan kondisi iuran tersebut," jelas Sri Mulyani.
Tunggu Peraturan Presiden
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, aturan mengenai kenaikan besaran iuran bakal dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Joko Widodo.
"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," ujar Mardiasmo di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), kenaikan iuran peserta JKN terakhir terjadi pada tahun 2016.
Sementara, pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyebut besaran iuran peserta JKN memang harus ditinjau setiap dua tahun.
Adapun kenaikan tarif untuk peserta JKN masyarakat umum bakal mulai berlaku pada Januari 2020.
Sebab, pemerintah menilai masih diperlukan sosialisasi kepada masyarakat umum mengenai hal ini.
Adapun aturan memgenai Penerima Bantuan Upah (PBU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI, dan ASN yang diubah menjadi 5 persen dari take home pay (gaji dan tunjangan kinerja) maksimal sebesar Rp 12 juta, berlaku mulai Agustus 2019.
Sebelumnya, angka maksimum take home pay sebesar Rp 8 juta.
Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3 persen dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4 persen dari take home pay tersebut.
Sehingga dengan demikian, pemerintah setidaknya bakal mengucurkan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan hingga Rp 13,5 triliun, yang jika ditambahkan dengan Rp 5 triliun akibat perbaikan sistem, BPJS Kesehatan mendapat suntikan hingga Rp 18,5 triliun untuk menutup defisit tahun ini.
Peningkatan Pelayanan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris juga tengah menantikan adanya keputusan kenaikan iuran yang akan diharapkan dapat meningkatkan pelayanan.
“Kita ingin bahwa iuran yang kemudian disesuaikan akan meningkatkan pelayanan masyarakat,” papar Fahmi Idris saat ditemui di BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Adapun dalam pembahasan mengenai kenaikan iuran, Fahmi menjelaskan BPJS Kesehatan hanya berkontribusi memberikan data-data yang dibutuhkan saja.
Nantinya besaran akan diputuskan oleh pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan yang besarannya diusulkan oleh pengawas asuransi sosial yaitu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Apakah bahwa kita terlibat tentu tidak, itukan keputusan policy, kalau dari segi teknis misal kebutuhan data informasi utilisasi, berapa biaya seorang perbulan, berapa biaya orang perorang perbulan tentu kita supoort data, kita cuma bantu itu, keputusannya kita tunggu,” pungkas Fahmi Idris.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tambal Defisit Anggaran Kesehatan, Presiden Jokowi bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat