TRIBUN-TIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi meluncurkan proyek transformasi digital pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui aplikasi SiMPEL, singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pelatihan.
Inisiatif ini diprakarsai oleh Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM KPU RI, Ilham A.P., M.Si., Ph.D, sebagai bagian dari proyek perubahan strategis di lingkungan KPU.
Program ini telah berjalan sejak 2 September dan direncanakan berlangsung hingga 25 Oktober 2025.
Transformasi digital ini lahir dari keprihatinan terhadap kesenjangan kompetensi ASN KPU, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang selama ini sulit mengakses pelatihan secara merata dan berkualitas.
Selain itu, kebutuhan untuk memenuhi kewajiban pelatihan minimal 20 Jam Pelajaran per tahun bagi ASN, sebagaimana diatur dalam Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018, mendorong pentingnya solusi digital yang efektif dan efisien.
“Tidak adanya platform digital pelatihan yang terstandar di lingkungan KPU selama ini menjadi kendala utama dalam pengembangan kompetensi ASN,” ujar Ilham.
Ia menambahkan bahwa efisiensi anggaran juga menjadi pertimbangan penting dalam implementasi sistem digital ini.
Melalui proyek ini, KPU RI berhasil mencatat tiga pencapaian penting. Pertama, terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI tentang Transformasi Digital Pelatihan.
Kedua, lahirnya platform pelatihan daring SiMPEL. Ketiga, tersusunnya Buku Petunjuk Pelaksanaan Pelatihan Digital sebagai panduan teknis penggunaan sistem.
Aplikasi SiMPEL dibangun dengan pendekatan Learning Management System (LMS) yang memungkinkan pelatihan dilakukan secara synchronous (langsung) maupun asynchronous (mandiri).
Hal ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi ASN dalam mengikuti pelatihan kapan saja dan di mana saja.
Lebih dari itu, sistem ini juga mendukung fungsi monitoring dan evaluasi berkala. Fitur ini memungkinkan pengawasan yang lebih terukur terhadap capaian pelatihan dan peningkatan kompetensi ASN secara berkelanjutan.
Implementasi SiMPEL tidak hanya menjawab tantangan distribusi pelatihan, tetapi juga menjadi bagian dari langkah modernisasi birokrasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan hadirnya platform ini, diharapkan pelatihan ASN KPU menjadi lebih terstruktur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
SiMPEL juga memungkinkan integrasi materi pelatihan yang lebih variatif dan relevan, termasuk pelatihan-pelatihan tematik terkait kepemiluan, manajemen data, hingga etika birokrasi digital.
Proyek ini sekaligus menunjukkan komitmen KPU RI dalam menciptakan sistem pengembangan SDM yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis teknologi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.