INDEF: Pendapatan Negara Hilang Rp 926 Miliar dari Cukai SKM dan SPM
Ini yang membuat pabrikan rokok besar yang didominasi asing membayar tarif cukai murah, sehingga penerimaan negara tidak optimal.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kelemahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menciptakan celah.
Ini yang membuat pabrikan rokok besar yang didominasi asing membayar tarif cukai murah, sehingga penerimaan negara tidak optimal.
Pengolahan riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) terhadap data produksi April 2019 menunjukkan, potensi kehilangan pendapatan negara akibat pabrikan rokok besar membayar tarif cukai murah mencapai Rp 926 miliar.
KASN Rekomendasi 15 Mantan Camat di Makassar Diberi Sanksi Tegas, Sekda Bilang Begini
Kunjungan Wisatawan Mancanegara di Sulsel Meningkat, Warga Malaysia Mendominasi
Temani Amir Uskara Satu Jam Lebih, Danny: Cerita Ringanji
Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad mengatakan, ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok.
Terdapat perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau SPM tiga miliar batang.
Jumlah ini adalah batas minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi (golongan 1).
Oleh karena itu, sejumlah kalangan mendesak pemerintah menggabungkan batasan produksi SKM dan SPM.
Kebijakan ini bukanlah menggabungkan cukai SKM dan SPM dalam satu tarif.
Akan tetapi, pabrikan manapun yang jumlah produksi SKM dan SPM, secara kumulatif telah mencapai tiga miliar batang, harus dikenakan tarif cukai tertinggi di masing-masing kategori. Karena mereka termasuk perusahaan besar.
Dengan begitu, perusahaan besar akan bersaing dengan pabrikan besar, dan demikian sebaliknya.
"Betapa penting mengatur level playing field (tingkat persaingan berkeadilan) yang sehat tanpa mengurangi pendapatan negara," kata Tauhid dalam siaran persnya, Selasa (3/9/2019).
Berdasarkan data yang diolah INDEF, total produksi SKM dan SPM secara nasional mencapai 259,67 miliar batang. Rinciannya, SKM 242,73 miliar batang dan SPM 16,94 miliar batang.
KASN Rekomendasi 15 Mantan Camat di Makassar Diberi Sanksi Tegas, Sekda Bilang Begini
Kunjungan Wisatawan Mancanegara di Sulsel Meningkat, Warga Malaysia Mendominasi
Temani Amir Uskara Satu Jam Lebih, Danny: Cerita Ringanji
Dari produksi kedua segmen ini, penerimaan negara dari cukai adalah Rp 146,26 triliun.
Jika batasan produksi SKM dan SPM digabung menjadi tiga miliar batang. Maka terdapat 3,6 miliar batang yang diproduksi empat perusahaan multinasional.
Didominasi para pemain besar asing, yang seharusnya dikenakan tarif cukai tertinggi (golongan 1) rokok mesin SPM sebesar Rp 625 per batang.