KASN Rekomendasi 15 Mantan Camat di Makassar Diberi Sanksi Tegas, Sekda Bilang Begini
"Saya sudah telpon Pak Basri Rakhman (sekretaris BKPSDM). Sebentar kita bahas dan perhadapkan ke Pak Wali (Iqbal Suhaeb malam ini," katanya.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Tim Penilai Kinerja Aparat Sipil Negara (TPK ASN) Kota Makassar, segera membahas rekomendasi Komisi ASN (KASN) untuk 15 mantan camat.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Anshar.
Saat itu dia berada di Sekretariat DPRD kota Makassar, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Selasa (3/9/2019).
Cari Kos Dekat UNM Parangtambung Makassar? Ini 5 di Jl Malengkeri Permai, Harga, dan Fasilitasnya
Pakaian Dalam dan Baju Penyanyi Dangdut Via Vallen Kerap Hilang, Ternyata Pelakunya Orang Dalam!
Temani Amir Uskara Satu Jam Lebih, Danny: Cerita Ringanji
"Saya sudah telpon Pak Basri Rakhman (sekretaris BKPSDM). Sebentar kita bahas dan perhadapkan ke Pak Wali (Iqbal Suhaeb malam ini," katanya.
Ia mengatakan, hasil rapat akan diserahkan ke Iqbal Suhaeb.
"Sebentar kita rapat, belum tentu ada hasil," katanya.
Dalam rapat TPK ASN Kota Makassar, Anshar mengatakan akan memanggil beberapa pihak.
"Kita akan panggil pihak terkait juga," katanya.
Ia mengatakan, TPK ASN tetap akan membela 15 mantan camat.
Cari Kos Dekat UNM Parangtambung Makassar? Ini 5 di Jl Malengkeri Permai, Harga, dan Fasilitasnya
Pakaian Dalam dan Baju Penyanyi Dangdut Via Vallen Kerap Hilang, Ternyata Pelakunya Orang Dalam!
Temani Amir Uskara Satu Jam Lebih, Danny: Cerita Ringanji
"Prinsipnya begini, mereka juga kan PNS jadi kita harus juga membela teman-teman kita," katanya.
Mantan camat ini akan segera dipanggil TPK ASN Kota Makassar.
"Sama saja seperti di pengadilan, orang salah tetap bisa kita bela. Kita akan panggil mereka," katanya.
Anshar belum mau membahas lebih jauh terkait sanksi KASN.
"Tak usahlah itu, nantilah itu," katanya.
Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan agar 15 camat itu diberi sanksi berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN.