Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Trending Google

Disertasi Seks di Luar Nikah Milik Abdul Aziz di UIN Yogyakarta Trending Google Simak Ulasan Lengkap

disertasi tentang seks di luar nikah milik Abdul Aziz di Mahasiswa UIN Yogyakarta trending Google Simak Ulasan Lengkap

Editor: Mansur AM
Capture Google Trends Indonesia
Disertasi Seks di Luar Nikah Milik Abdul Aziz di UIN Yogyakarta Trending Google saat ini 

“Jadi hubungan seksual non marital boleh, dengan catatan tidak dilakukan di tempat terbuka. Tidak dengan perempuan bersuami. Kemudian bukan secara homo dan bukan inses. Selebihnya boleh,” kata Abdul Azis.

Muhammad Syahrur adalah pemikir Islam dari Suriah.

Konsep itu merupakan salah satu buah pikirannya, yang didasari keinginan menempatkan hubungan seks sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Karena itu, menurut Syahrur, seseorang tidak boleh dihukum hanya karena melakukan hubungan seks tanpa ikatan pernikahan.

Hubungan Seks Sebagai HAM

Senada dengan Syahrur, Abdul Azis menyusun penelitian untuk program doktor ini dengan latar belakang yang sama.

Kepada VOA, dia mengaku prihatin dengan realitas adanya krimininalisasi dan stigmatisasi terhadap hubungan seksual non-marital, baik di Indonesia maupun negara muslim lain.

Menurutnya, semua itu berawal dari hukum agama yang hanya melegalkan hubungan seksual marital, dan hubungan seksual tanpa pernikahan dianggap kejahatan.

Negara kemudian mengadopsi nilai-nilai itu dan memasukkannya ke dalam hukum nasional

Dijelaskan Azis, konsep milk al yamin didasarkan pada hubungan perbudakan di masa lalu.

Posting Topik ILC TV One Malam Ini, Akun Karni Ilyas Ramai Minta Rocky Gerung dan Lex Wu Hadir

Lowongan Kerja BUMN PT Industri Kereta Api Butuh Karyawan Segera, Cek Syarat & Link Daftar di Sini!

Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Bulan Depan, Cek Syarat, Dokumen & Cara Daftar, Besaran Gaji

Ketika itu, seorang pemilik budak dapat berbungan seks dengan istrinya, dan juga sah melakukan itu dengan budak perempuannya.

Karena saat ini perbudakan telah dihapus, pembolehan berhubungan seks tanpa menikah dengan budak itu, diadopsi dengan bentuk baru, yaitu hubungan seks tanpa paksaan, dengan syarat tidak melanggar empat ketentuan tadi.

Konsep ini, kata Azis, dapat direkomendasikan untuk pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun negara lain.

“Nanti tidak ada lagi kasus perajaman seperti di Aceh tahun 1999, perajaman di Ambon 2001. Tidak terjadi penggeberekan di hotel hanya karena tidak punya surat akta nikah karena bukan pasangan resmi. Tidak ada semua itu, karena tindakan seperti itu melanggar hak asasi manusia,” tambah Azis.

Agama lain, diakui Azis memiliki aturan yang sama dengan Islam dalam hal ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved