Anggota Polres Jeneponto Diduga Cekik Pengunjuk Rasa di Kantor Bupati
Para pengunjuk rasa memaksa masuk di kantor bupati namun tak diindahkan oleh aparat keamanan yang berjaga di pagar kantor bupati.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Imam Wahyudi
Puluhan saksi telah dihadirkan di persidangan untuk membuktikan perbuatan tiga terdakwa dalam kasus tersebut. Ketiga terdakwa itu ialah Alimuddin Anshar selaku direktur PT Syafitri Perdana Konsultan.
Instagram & Facebook Aulia Kesuma Pembunuh Suami & Anak Tiri Ramai Dicari Simak Kronologi Lengkap
LOWONGAN KERJA BUMN-Bank Indonesia Cari Pegawai Lulusan Unhas S1/S2 10 Program Studi ini,Cek Syarat!
Lowongan Kerja Terbaru BUMN 2019 PT Industri Kereta Api Indonesia Cari Karyawan Daftar via Online
Instagram Sarlin Jones Pemenang Miss Grand Indonesia 2019 Ramai Setelah Ambil Mahkota Nadia Purwoko
Andi Muhammad Zainul Yasni selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Hendrik Wijaya yang merupakan rekanan dan dirut PT Cahaya Insan Persada
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Abdullah pada pekan lalu telah menghadirkan beberapa pihak Kemenag Sulsel untuk bersaksi atas tiga terdakwa.
Mereka adalah Bendahara Pengeluaran Kemenag Sulsel, Staf Pelaksana Pada Bidang Pendidikan Dasar, Kepala Bidang Pendidikan Madrasa dan Wakil Bendahara.
Baca: TRIBUNWIKI: Vicky Shu Nyaleg, Berikut Profil dan Perjalanan Karirnya di Dunia Hiburan
"Sebenarnya kami juga sudah panggil Abd Wahid Tahir (mantan Kakanwil Sulsel) tapi yang bersangkutan sedang sakit. Dari laporan keterangan dokternya dia kena stroke," kata Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar.
Keterangan Abd Wahid Tahir sangat dibutuhkan dalam pembuktian kasus ini di hadapan Majelis Hakim Pengadilan. Musabahnya, mantan Kakanwil Sulsel dalam proyek itu berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Baca: Korban Siku Striker Barito Putera, Eks Kapten PSM Makassar Ini Terima 20 Jahitan! Ucap Terima Kasih
Untuk Rabu (06/03/2019) hari ini, JPU kembali menghadirkan dua orang saksi. Kedua saksi itu adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Gowa dan Stafnya.
JPU sebelumnya mendakwa para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan pasal dakwaan yakni pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwan primair.
Baca: Korban Siku Striker Barito Putera, Eks Kapten PSM Makassar Ini Terima 20 Jahitan! Ucap Terima Kasih
Dalam dakwaan subsider terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumanya maksimal 20 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Abdullah.
Terdakwa terseret atas pekerjaan pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB), Asrama Putra dan Asrama Putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov SulSel Tahun Anggaran 2015 .
Baca: TRIBUNWIKI: Vivo V15 Sudah Diijual di Makassar, Ini Spesifikasi dan Harganya
Proyek itu dibangun di Desa Belapunranga Kec Parangloe Kab Gowa, berdasarkan Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 025.04.2.419366/IC/018/2015 Tanggal 13 Oktober 2015, bersama-sama dengan saksi Andi Muhammad
Terdakwa dianggap bersama – sama dengan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Kanwil Kementerian Agama ProvinsiSulawesi Selatan.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Ketiga tersangka diduga telah meraup keuntungan pribadi anggaran proyek dari APBN tahun 2015, dengan kerugian negara Rp 7.257.363.637.
Kerugian itu sesuai keterangan ahli Syamsul dari BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang dituangkan pula dalam laporan hasil udit dalam rangka penghitungan.
Ini Reaksi Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Atas Dugaan Jual Beli Jabatan
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Kemenag kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, rupanya berefek issu miring di jajaran Kantor Wilayah (Kamwil) Kemenag Sulsel.
Issu jual beli jabatan diduga tidak sekedar terjadi di Gresik, tapi juga mencuat di kantor Kanwil Kemenag Sulsel, Jl Nuri, Kota Makassar, Senin (18/3/2019) dalam mengisi jabatan strategis.
Baca: Bidokkes Polda Sulsel Sosialisasi Penerimaan Calon Bintara Perawat di Polrestabes Makassar
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Anwar Abu Bakar memilih bungkam saat dikonfirmasi pukul 11.00 wita, terkait issu miring yang menerpa lembaga yang ia pimpin sejak 2018 lalu.
Kepada Tribun, Anwar justru mengatakan, dirinya saat ini sedang sibuk dengan kegiatan yang ia ikuti di salah satu hotel di Makassar.
"Lagi diacara Pak di Condotel, makasih banyak beritata," kata Amwar via telepon.
Baca: TRIBUNWIKI: Google Doodle Rayakan Hari Lahir Seiichi Miyake, Siapa Dia?
Terkait dengan dugaan jual beli jabatan di Kemenag Sulsel ini sudah menjadi gosip para pegwai sejak Januari lalu, saat pelantikan sejumlah Kepala Kantor Kemenag kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
Yang menjadi perhatian para pegawai, atas dilantiknya H Junaidi Mattu sebagai Kepala Kemenag kabupaten Takalar. Padahal Junaidi ini adalah pejabat yang bertugas sebagai Kabag TU di kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Menurut pegawai senior Kemenag Sulsel: minta dirahasiakan namanya kepada tribun-timur.com, setiap ASN Kemenag RI tentu memiliki hak untuk menjabat posisi strategis, tapi itu tentu harus sesuai dengan prosedur.
Baca: Berbenah, UIT Makassar Akhirnya Bisa Wisuda 765 Mahasiswa dari 9 Jurusan
Junaidi yang pindahan dari Sulbar dan langsung diangkat menjadi Kepala Kemenag kabupaten Takalar, membuat heboh jajaran pegawai Kemenag se-Sulsel.
Pasalnya, masih banyak pegawai atau pejabat di Sulsel berprestasi dan tidak diusul menjabat kepala Kemeng Takalar.
"Ada apa ini, seharusnya ini Junaidi harus jadi staf dulu, dan begitu aturannya di kepegawaian, dan lembaga lainnya. Tidak adami kah SDM di Sulsel sampai ambil dari Sulbar," ujar sumber tribun.
Iapun berharap KPK menelusuri proses promosi jabatan di Kemenag Sulsel, agar dugaan jual beli jabatan bisa terungkap dan diberantas.
Baca: Ikatan Guru Indonesia Sebut Kedua Cawapres Belum Hadirkan Solusi Nyata Dunia Pendidikan
Dia menambahkan jual beli jabatan ini tentu merusak sistem dan budaya kerja Kemenag RI sebagai ASN yang jujur, adil dan berkompeten.
Parahnya, di Kemenag Sulsel itu diduga seorang legislator disebut-sebut menjadi aktor dari komersialisasi jabatan strategis.
Dikonfirmasi terpisah, mengenai pelantikan Kepala Kemenag Takalar, Kasubag Kepegawaian Kemenag Sulsel H Maskur turut membenarkan pengangkatan Kandep Takalar.
"Iya ada, tapi itu ditetapkan oleh pusat. Kami hanya usul," ujar Maskur via telepon.
Ia menyebutkan selain Junaid, ada dua orang yang juga di usul Kanwil Kemenag Sulsel ke Kemenag RI di Jakarta untuk ditetapkan satu nama.
Baca: Kenalkan, Ini Deputy Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulama yang Baru
Pengusulan tiga nama ini melalui penunjukan oleh Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Tim ini dipimpin oleh Kasubag TU Kanwil Kemenag Sulsel, Kasubag Kepegawaian sebagai Sekertaris, dan para Kepala Bidang di Kemenag Sulsel sebagai anggota.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: VIRAL Video Salmafina Sunan Dugem hingga Pakaian Dalam Terlihat, Putri Sunan Kalijaga Ini Minta Maaf
Baca: TRIBUNWIKI: Dikabarkan Mirip Ayu Dewi, Ini Profil Patricia Gouw
Anehnya, Kepala Kemenag di Takalar ini tidak dilelang oleh Kanwil Kemenag Sulsel, dengan dalih hanya eselon IIIA.
Terkait dengan proses di Jakarta, Maskur mengaku tidak mengetahui. Yang ia tahu mengusul dan menanti hasil akhir dari Biro Kepegawaian Kemenag RI di Jakarta.
Instagram & Facebook Aulia Kesuma Pembunuh Suami & Anak Tiri Ramai Dicari Simak Kronologi Lengkap
LOWONGAN KERJA BUMN-Bank Indonesia Cari Pegawai Lulusan Unhas S1/S2 10 Program Studi ini,Cek Syarat!
Lowongan Kerja Terbaru BUMN 2019 PT Industri Kereta Api Indonesia Cari Karyawan Daftar via Online
Instagram Sarlin Jones Pemenang Miss Grand Indonesia 2019 Ramai Setelah Ambil Mahkota Nadia Purwoko