Tarif Gojek dan Grab Naik, Berikut Tarif Terbaru di Makassar per 2 September 2019
Tarif Gojek dan Grab Naik, Berikut Tarif Terbaru di Makassar per 2 September 2019
TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif Gojek dan Grab naik, berikut tarif terbaru di Makassar per 2 September 2019.
Bagi pengguna setia ojek online (ojol), siap-siap merogoh kocek. Pasalnya, tarif ojol terbaru sebagaimana diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlaku per Senin (2/9/2019) pukul 00.00 WIB.
Diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan tarif baru batas atas dan batas bawah ojek online.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca: Nasib Driver Ojol di Makassar, Dipukuli Hingga Babak Belur, dan Tiga Ponselnya Dirampas oleh Begal
Baca: Baru Saja Diluncurkan Cyberjek Ojek Online, Bandingkan Keunggulan dari GoJek dan Grab, Mau Pindah?
Baca: Hore! Ojek Online Bakal Dapat Motor Listrik dari Pemerintah, Berapa Banyak? Gojek Masuk ke Malaysia
Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.
"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.
Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek. Khusus di Makassar, masuk zona III dengan tarif baru sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.
Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.
Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Baca: Kantor Pusat Grab Kedua Hadir di Indonesia, Ini Tujuannya
Baca: Pengamat Ekonomi Sesalkan Komentar Pendiri Big Blue Taksi, Grab Jadi Kambing Hitam
Baca: KRONOLOGI Bos Taksi Malaysia Tolak Gojek & Sebut Indonesia Negara Miskin, Nasibnya Kini, Cek Video
Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Gojek dan Grab Patuh
Sebelumnya, Gojek dan Grab menegaskan akan mematuhi aturan baru dari Kemenhub.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ini-daftar-tarif-gojek-dan-grab-di-seluruh-indonesia-berlaku-mulai-besok-cek-tarif-di-wilayahmu.jpg)