Pemkab Takalar Wajib Laporkan Seluruh Mutasi ke Mendagri Pekan Ini
Hal itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terkait permasalahan mutasi pejabat Pemkab Takalar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Pemerintah Kabupaten Takalar diwajibkan menyampaikan data lengkap mutasi yang dilakukan selama masa Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmand Daeng Se're.
Hal itu tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah terkait permasalahan mutasi pejabat Pemkab Takalar.
Live Bein Sports 1 Link Live Streaming TV Online Villareal vs Real Madrid, Tonton Tanpa Buffer
Kenalkan Esta Gemilang, Putra Gowa Pemilik EMS Group
Lima Dosen STIM Lasharan Jaya Makassar Lanjut S3
DPRD Maros Belum Miliki Pimpinan Definitif, Ini Masalahnya
Disdukcapil Gelar Sosialisasi Penyerahan Buku Data Induk Warga
Tribuntakalar.com memperoleh salinan surat tersebut dari sumber yang mengirimkan.
Seluruh mutasi dalam kurun waktu 19 Juli 2018 hingga 23 Agustus 2019 mesti dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lambat Rabu 4 Agustus 2019 pekan ini.
Kedua, Pemkab Takalar juga diwajibkan melaporkan seluruh nama-nama pejabat yang diberhentikan dan didemosi dari jabatan selama masa Pemerintahan Syamsari Kitta.
Laporan mutasi dan pemberhentian pejabat tersebut disampaikan melalui Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Laporan tersebut juga mesti ditembuskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pada poin selanjutnya disebutkan, Pemkab Takalar dilarang melakukan mutasi pejabat hingga masalah penggantian pejabat diselesaikan.

Sementara penyelesaikan masalah penggantian pejabat dalam lingkup Pemkab Takalar, baru akan dibahas setelah pelaporan dilakukan.
Sebelumnya diberitakan tiga pejabat Pemkab Takalar dipanggil oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Rabu (28/8/2019) lalu.
Ketiga pejabat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muh Asryad, Plt Kepala BKPSDM Rahmansyah Lantara, serta Kepala Inspektur Daerah Takalar.
Pemkab Takalar dipanggil untuk dimintai penjelasan soal kebijakan mutasi ASN yang telah dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta selama ini.
Berdasarkan data yang dihimpun Tribun Timur, Bupati Takalar Syamsari Kitta tercatat telah 14 kali melakukan mutasi jabatan.
Mutasi tersebut dilakukan sejak masa pemerintahannya bersama Wakil Bupati Achmad Daeng Se're yang belum genap dua tahun, Desember 2017.
Dari 14 kali mutasi tersebut, dua diantaranya mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara, serta satu teguran Kemendagri.