Orientasi Anggota DPRD Bulukumba Disorot, Ketua PKB: Kopel Kurang Selektif!
Menurut Fahidin, Kopel kurang selektif mengambil peran keritisnya terhadap kegiatan DPRD, dan bahkan cenderung tendensius.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sorotan Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba, Muhammad Jafar, terkait kegiatan orientasi anggota DPRD, direspon Ketua PKB Bulukumba Fahidin HDK.
Menurut Fahidin, Kopel kurang selektif mengambil peran keritisnya terhadap kegiatan DPRD, dan bahkan cenderung tendensius.
Operasi Patuh, Tim Polrestabes Makassar Terapkan Dua Sistem Tilang Pengendara Nakal
Cegah Stunting, Pemda Mamasa Genjot Perbaikan Sanitasi di 4 Desa
Aulia Kesuma Ajak Pupung Sadili Berhubungan Intim Sebelum Membunuhnya, Ternyata ini Rencana Jahatnya
Meskipun Kemarau, Petani Karawang Panen Padi Rp 35 Juta Per Hektar
Anggota TNI Prada DP Membela Diri, Deri Tidak Mungkin Pukul Vera Kasir Indomaret, Reaksi Orangtua
"Harusnya Kopel mengkeritisi sistemnya. Sebab di PP 12 pasal 48, kegiatan orientasi menjadi wajib bagi seluruh anggota DPRD di Indonesia," kata Fahidin, Kamis (29/8/2019).
Legislator empat priode itu, malah meminta Kopel untuk mengedukasi masyarakat terhadap upaya pemerintah meningkatlan SDM legislator di awal masa kerjanya.
"Kalau Kopel berpendapat lain. Silakan kritik PP-nya. Contoh, untuk DPR RI sebelum di lantik mereka wajib masuk pendidikan Lemhanas. belum dilantik lagi. Jadi, jangan suka membuli DPRD-lah," jelas Fahidin.
Namun, secara pribadi, legislator yang akrab disapa Cak Idin ini, mengaku senang dengan Kopel, yang selama ini konsisten mengkritisi kinerja anggota DPRD.
Tapi disisi lain ia menyarankan, agar lebih selektif lagi dan tidak membabi buta.
"Kegiatan orientasi ini berlaku secara nasional. Cobalah Kopel lebih bijaksana soal ini. Yang saya tunggu kritik dari Kopel adalah kinerja anggota DPRD setelah mengikuti orientasi," pungkas Cak Idin.

Sekretaris DPRD Bulukumba, HM Daud Kahal, juga membeberkan beberapa regulasi yang mengatur kegiatan orientasi tersebut.
Kegiatan ini, kata dia, diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulsel.
Dan kegiatan ini, bersifat wajib bagi seluruh anggota DPRD yang telah diambil sumpah dan janjinya sebagai wakil rakyat.
Beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut, yakni undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 terkait tata tertib.
Permendagri nomor 133 tahun 2017, serta surat edaran menteri dalam negeri nomor 895.3/10046/SJ tertanggal 16 November 2018, perihal penyelenggaraan orientasi bagi anggota DPRD tahun 2019. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Follow akun instagram Tribun Timur: