Wanita 18 Tahun Asal Gowa Digilir 5 Pemuda di Rumah Sepi, Uang Rp 400 Ribu Juga Raib, Ini Kronologi
Ia menjadi korban pemerkosaan dari lima pemuda yang menggilirnya di sebuah rumah sunyi tanpa penghuni di Kecamatan Manggala, Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Arif Fuddin Usman
Wanita 18 Tahun Asal Gowa Digilir 5 Pemuda di Rumah Sepi, Uang Rp 400 Ribu Juga Raib, Ini Kronologi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh tragis nasib seorang wanita berusia 18 tahun berinisial Sa.
Ia menjadi korban pemerkosaan dari lima pemuda yang menggilirnya di sebuah rumah sunyi di Kecamatan Manggala, Makassar.
Kejadian tersebut dialami korban Sa yang berasal dari Kabupaten Gowa, Selasa (27/8/2019) malam.
Baca: Bursa Pemain - Dhika Bayangkara Diragukan, Markkanen Dicoret PSM? Manu Dzhalilov Dilepas Persebaya?
Baca: Ketahuan Gigi Hadid Jalan Barang Tyler Cameron? Apa Benar Pacar Baru Mantan Zayn Malik tersebut?
Atas apa yang dialaminya, Sa kemudian melaporkan peristiwa pemerkosaan tersebut ke pihak Polrestabes Makassar.
Kemudian tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung melakukan pengejaran untuk kelima pelaku.
Lalu dua pemuda dari lima pelaku dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari tadi.
Firman Aling (18) dan Jelaryo (19) dibekuk tim Jatanras Polrestabes di Jl Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Firman merupakan warga Jl Borong Jambu dan Jelaryo warga asal Gowa.
Penangkapan kedunya dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes AKBP Indratmoko.
Baca: 2 Link Live Streaming TV Online Bali United vs Borneo FC Liga 1 2019, Live Indosiar, Akses di Sini
Baca: Zulham Kecewa hingga Debut Maitimo, Darije: Dia Nyanyi di Ruang Ganti
Dalam pemeriksaan di Polrestabes Makassar, keduanya mengakui ikut memperkosa seorang perempuan.
"Setelah jalani pemeriksaan, keduanya mengaku memperkosa seorang wanita 18 tahun," ujar Indratmoko.
"Mereka (pelaku Firman dan Jelaryo) kami amankan di jalan Antang, itu setelah kami terima laporannya," lanjutnya Rabu (28/8/2019) siang.
Sebelumnya, korban Sa juga menyebutkan pelaku tindak pidana pemerkosaan, juga dilakukan Firman dan Jelaryo.
"Berdasarkan pengakuan korban Sa saat melakukan pelaporan, keduanya adalah pelaku," jelas Indratmoko.
Rumah Tanpa Penghuni
Lanjut Indratmoko, korban Sa alami menceritakan kejadian alami tindak pidana perkosan itu di sebuah rumah tanpa penghuni di wilayah Kecamatan Manggala.
Tepatnya, di sebuah rumah di Jl Biring Romang Dalam 10, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (27/8/2018) malam.
"Katanya si korban, selain memperkosa korban, para pelaku juga mencuri uangnya (korban) 400 ribu," jelas AKBP Indratmoko.
Baca: 21.522 Peserta Public Expose Live 2019 Lewat Eebinar BEI, Tercatat Rekor Baru di Dunia
Baca: Stikes Gunung Sari Makassar Mewisuda 113 Sarjana dan Ahli Madya, Ini 3 Lulusan Terbaik dari 3 Prodi?
Indratmoko menambahkan, diduga bukan saja Firman dan Jelaryo yang melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Soalnya masih ada tiga orang yang diduga kuat pelaku lainnya berdasarkan pengakuan Sa.
Pihak kepolisian pun masih melakukan pengejaran untuk menangkap tiga pelaku pemerkosa Sa.
"Ada lagi tiga pelaku lain kini masih dalam pengejaran tim kami, kalau kedua pelaku sudah di Mapolrestabes," tambahnya.
Dua pemuda dibekuk tim Jatanras Polrestabes Makassar, Rabu (28/8/2019) dini hari tadi.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 17 - Persija vs PSM Uji Akhir Eero, Ditutup Madura United vs Kalteng Putra
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 4, Update Klasemen - Derby London Arsenal vs Tottenham Live MolaTV & TVRI
Lalu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan (Curas) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Indratmoko membenarkan hal itu, tersangka diancam pasal berlapis tentang pemerkosaan dan pencurian dan kekerasan (Curas).
"Keduanya kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Indratmoko, Rabu (25/2/2015).
Pencurian CCTV Ditangkap
Sementara itu, dikutip dari simponinews.com, Resmob Polres Pelabuhan Makassar meringkus pelaku pencurian motor (Curanmor), Rabu (28/8/2019).
Aksi curanmor yang terekam kamera CCTV terjadi di Jl Tentara Pelajar Makassar, tepatnya di sebuah kantor pengiriman barang.
Polisi menangkap salah satu tersangka berhasil diringkus di tempat persembunyiannya bernama Sofyan, warga Jl Panampu kota Makassar.
Sofyan salah satu pelaku curanmor yang dibekuk Resmob Polres Pelabuhan Makassar di rumah tinggalnya.
Saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas dengan berusaha kabur sehingga kedua kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Saat ini, pelaku menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Makassar,
Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Muchlis membenarkan pihaknya mengamankan seorang pelaku curanmor dan seorang lagi masih buron.
"Tersangka yang kami amankan adalah pelaku yang terekam CCTV di Jl Tentara Pelajar,” kata Muchlis.
"Lalu kami melakukan pengembangan, tapi tersangka ini melawan petugas dengan berusaha kabur, terpaksa kami lumpuhkan kedua kakinya,” jelasnya.
Barang bukti kemudian diamankan polisi yakni 1 unit motor curian, 1 unit motor yang digunakan dan baju yang digunakan.
"Tersangka kami terapkan pasal 363 KHUP ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bidan-desa-diperkosa.jpg)