Kemendagri Akan Berhentikan Bupati Takalar, Pelanggarannya Berat
Orang nomor satu Pemkab Takalar ini akan diberi sanksi pemberhentian tetap apabila tidak mengindahkan teguran Kementerian Dalam Negeri RI.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Oleh karena itu, pihaknya mengganti Hj Farida dari jabatannya meski tanpa melalui proses pengusulan terlebih dahulu, 10 Juli 2019 lalu.
"Karena SK Mendagri belum kita terima. Tidak pernah datang ke kita, makanya kita lakukan mutasi," katanya kepada Tribun.
Atas mutas tersebut, tiga pejabat Pemkab Takalar dipanggil menghadap ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Rabu (28/8/2019) hari ini.
Ketiga pejabat tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Muh Asryad, Plt Kepala BKPSDM Rahmansyah Lantara, serta Kepala Inspektur Daerah Takalar.
Pemkab Takalar dipanggil untuk dimintai penjelasan soal kebijakan mutasi ASN yang telah dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Sekkab Takalar Muh Asyrad yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan soal hasil pertemuan dengan Kemendagri tersebut. Menurutnya, pertemuan masih berlangsung hingga malam ini.
"Rapatnya belum selesai, masih berlangsung malam ini," singkatnya melalui sambungan telepon.
Tribun Timur sudah berusaha menghubungi nomor ponsel dan WhatsApp Bupati Takalar Syamsari Kitta untuk dimintai tanggapan soal pelanggaran atas mutasi ini.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Syamsari masih belum memberikan respon.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95