DPRD Bulukumba Diminta Bantu Warga Desa Sapobonto Perjuangkan Haknya
"Belum difasilistasi oleh pemerintah untuk melakukan dialog dengan pihak pemerintah untuk membahas mengenai ganti rugi, sementara pekerjaan tetap berl
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba diminta untuk mengawal warga Desa Sapobonto, Kecamatan Bulukumpa, dalam memperjuangkan haknya.
Pasalnya, ada beberapa warga Munte Barat, Desa Sapobonto, yang menolak pelebaran jalan tanpa ada ganti rugi.
DPRD Wajo Dukung Langkah Pemda Wajo Gratiskan Pembangunan Lapak Sementara Pedagang Pasar Tempe
Ternyata Segini Bayaran Empat Pelaku Pembunuh Ayah dan Anak di Sukabumi
Empat Negara Ini Paling Diburu di SilkAir Travel Fair 2019
BAP Lurah Pentojangan Palopo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Buntut Mutasi, Layanan KTP Takalar Dinonaktifkan Kemendagri
Hal tersebut disampaikan oleh warga Desa Sapobonto, M Arsan. Bahkan kata dia, warga telah membentangkan spnduk penolakan.
"Belum difasilistasi oleh pemerintah untuk melakukan dialog dengan pihak pemerintah untuk membahas mengenai ganti rugi, sementara pekerjaan tetap berlanjut dengan alasan masa kontrak hampis selesai," kata Arsan, Selasa (27/8/2019).
Hal tersebut, lanjut dia, tak mempertimbangkan nasib warga yang terkena dampak pembangunan proyek tersebut.
Arsan juga mengaku telah datang ke kantor DPRD Bulukumba, untuk mengadukan permasalahan ini.
Namun, ia tak sempat bertemu dengan ketua DPRD Bulukumba, karena sedang mengikuti orientasi di Makassar.
"Saya hanya di terima oleh Kasubag Humas DRPD. Namun beliau berjanji akan menyampaikan aduan saya ke pak ketua dan berjanji akan terjun langsung ke lapangan untuk meninjau langsung pekerjaan proyek tersebut," kata Arsan.

Sementara Kepala Desa Sapobonto Bangkailong memastikan proyek pelebaran jalan masih berlanjut.
"Kalau dikatakan ditolak ada benarnya, karena memang ada warga yang menolak. Namun sebenarnya jauh lebih banyak yang menerima," ucapnya Bangkailong.
Sehingga, bagi warga yang menerima pelebaran jalan tersebut, tetap dilanjutkan. Sementara warga yang menolak, tak disentuh pengerjaan.
"Yang jelas PU provinsi melakukan pelebaran, namun orang yang mungkin mengerti hukum, menganggap ini salah prosedur," tutur Bangkailong.(tribunbulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
DPRD Wajo Dukung Langkah Pemda Wajo Gratiskan Pembangunan Lapak Sementara Pedagang Pasar Tempe
Ternyata Segini Bayaran Empat Pelaku Pembunuh Ayah dan Anak di Sukabumi
Empat Negara Ini Paling Diburu di SilkAir Travel Fair 2019
BAP Lurah Pentojangan Palopo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri