Buntut Mutasi, Layanan KTP Takalar Dinonaktifkan Kemendagri
Pelayanan admistrasi kependudukan Kabupaten Takalar dinonaktifkan Kemendagri mulai Selasa (27/8/2019) hari ini.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kementerian Dalam Negeri kini memberikan sanksi terhadap mutasi yang dilakukan Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Pelayanan administrasi kependudukan Kabupaten Takalar dinonaktifkan Kemendagri mulai Selasa (27/8/2019) hari ini.
Kepala Bappeda Sampaikan Selamat ke Aryati Puspa Abady, Ada Apa?
Jadwal CPNS 2019 Tunggu Presiden Jokowi Dilantik, Benarkah 23 Oktober? Intip Gaji Terbaru
Sosok Produser di Balik Film DYMHR Karya Anak Pinrang
BKKBN Sulsel Riview Program KKBPK Tingkat Provinsi Tahun 2019
Kadis PU Pangkep Jelaskan Soal Sejumlah Proyek Belum Dibangun di Kepulauan
Ratusan warga yang datang terpaksa dipulangkan. Seluruh pelayanan daring Takalar dinonaktifkan Kemendagri.
Sebelumnya, mutasi yang dilakukan Bupati Takalar sempat mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu lalu.
Mutasi yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinilai tidak sesuai prosedur.
Hal itu tertuang dalam Surat KASN bernomor B-1180/KASN/6/2019 tertanggal 17 Juli 2019.
Surat KASN itu menyebutkan, mutasi terhadap Kepala Dinas Dukcapil mesti diawali usulan Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Sebab, jabatan Kadis Dukcapil adalah pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil ketika itu, Faridah diberhentikan dari jabatannya, 10 Juli 2019 lalu. Ia digantikan oleh Wahab Muji.
Belakangan giliran Kemendagri yang mengeluarkan teguran kepada Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Hal itu tertuang dalam Surat Kemendagri bernomor 820/5894/Dukcapil tertanggal 13 Agustus 2019.
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif.
"Melanggar pasal 83 A Undang-undang No 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri No 76 Tahun 2015," demikian kata Zudan Arif dalam suratnya.
Bupati Takalar Syamsari Kitta diminta mengembalikan jabatan Hj Faridah ke posisi semula sebagai Kepala Dinas Dukcapil Takalar.
Pembatalan tersebut mesti dilakukan paling lambat 10 sepuluh hari setelah surat itu diterima sejak 13 Agustus 2019.