Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BAP Lurah Pentojangan Palopo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, Selasa (27/8/2019).

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Ansar
hamdan/tribunpalopo.com
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lurah Pentojangan, Kecamatan Telluwanua Idil Borahima telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf, Selasa (27/8/2019).

"BAP sudah kita serahkan ke Kejaksaan," katanya.

Idil Borahima (55), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Kepala Bappeda Sampaikan Selamat ke Aryati Puspa Abady, Ada Apa?

Sosok Produser di Balik Film DYMHR Karya Anak Pinrang

Unhas Tuan Rumah International Academic Consortium for Sustainable Cities 2019

AKP Ardy Yusuf menyebut, kasus ini bergulir sejak tahun 2016.

Pada saat itu Lurah Pentojangan menyampaikan kepada kelompok tani akan adanya pengurusan sertifikat tanah.

Setiap orang yang mau mengurus dibebankan biaya Rp 350 ribu per orang untuk biaya patok dan materai.

"Jadi kelompok tani di Pentojangan berjumlah 27 orang. Namun tidak semua yang mengurus sertifikat tanah, jumlah uang yang terkumpul dan masuk kedalam khas lurah sebanyak Rp 7, 8 juta," katanya.

Kepala Bappeda Sampaikan Selamat ke Aryati Puspa Abady, Ada Apa?

Sosok Produser di Balik Film DYMHR Karya Anak Pinrang

Unhas Tuan Rumah International Academic Consortium for Sustainable Cities 2019

Setelah uang terkumpul sertifikat Prona yang dijanjikan tak kunjung ada.

Sehingga kelompok tani mengambil inisiatif untuk melaporkan peristiwa itu ke Polres Palopo.

"Setelah laporan masuk kami periksa. Kami cek ke BPN pada tahun itu program sertifikat Prona memang tidak ada," katanya.

"Pemeriksaan lain juga kami lakukan ternyata sertifikat Prona yang dijanjikan fiktif atau tidak ada," imbuhnya.

Saat mendalami kasus ini Polres Palopo memeriksa sebanyak 6 saksi. Barang bukti yang diamankan berupa kwitansi pengambilan uang. (*)

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved