Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satlantas Polres Mamasa Bakal Gelar Operasi Siammasei 2019, Ini yang Diincar

Operasi patuh ini dijadwalkan digelar selama dua pekan, yakni dimulai 29 Agustus sampai 11 Sebtember 2019.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Ansar
Kasat Lantas Polres Mamasa, Iptu Jumanto Agung
Jadwal operasi patuh 2019 Satlantas Polres Mamasa 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Secara serentak, Polisi Repubkik Indonesia (Polri) akan menggelar operasi patuh tahun 2019 di semua wilayah.

Operasi patuh ini dijadwalkan digelar selama dua pekan, yakni dimulai 29 Agustus sampai 11 Sebtember 2019.

Untuk operasi patuh di Kepolisian Resort Kabupten Mamasa, diberi nama operasi patuh siammasei 2019.

Hal itu sesuai tagline Poliis Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Barat.

Unek-unek Hak Angket Gubernur Sulsel Tumpah Saat Lantik 8 Pejabat Pemprov

Ikatan Muballigh Muda Turatea Gelar Training Motivasi di Kantor Bupati Jeneponto

Gelar Guest Lecture, FKG Unhas Hadirkan Narasumber Asal Belanda

Demikian diungkapkan, Kepala Satuan Lalulintas Polres Mamasa, Iptu Jumanto Agung saat dikonfirmasi Senin (26/8/2019) sore tadi.

Jumanto menjelaskan, sesuai instruksi Kapolri, target Operasi Patuh 2019 ini menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

"Kami melaksanakan kegiatan proaktif dan pendekatan preventif dalam pelaksanaan operasi ini," ujar Jumanto Agung.

Adapun tujuan Operasi Patuh 2019 lanjut dia, yaitu bertujuan peningkatan bidang pelayanan baik informasi, administrasi, maupun penegakan hukum.

Unek-unek Hak Angket Gubernur Sulsel Tumpah Saat Lantik 8 Pejabat Pemprov

Ikatan Muballigh Muda Turatea Gelar Training Motivasi di Kantor Bupati Jeneponto

Gelar Guest Lecture, FKG Unhas Hadirkan Narasumber Asal Belanda

Selain itu, juga peningkatan profesionalisme dan transparansi khususnya dalam pelayanan.

Adapun pelanggaran pengendara yang menjadi penindakan prioritas selama Operasi Patuh 2019 Polres Mamasa yaitu;

1. Pengendara motor yang tidak memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

2. Pengemudi kendaraan bermotor melawan arus

3. Penggunaan HP saat berkendara

4. Melebihi batas kecepatan.

5. Tidak memakai safety belt.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved