Operasi Patuh - Polisi Sweeping Besar-besaran Mulai Minggu Ini, Daftar Pelanggaran Diincar
Operasi Patuh - Polisi sweeping besar-besaran mulai minggu ini, daftar pelanggaran diincar, ribuan personel turun.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Baca: Lihat Jo Ardis Chef yang Dituding Sembunyikan Salmafina Eks Istri Taqy Malik dari Sunan Kalijaga
Baca: Blak-blakan Mahasiswi Ayam Kampus, Tarif Sekali Berzina dan Alasan Jual Diri untuk Diajak Tidur
Baca: Suami V Pemeran Video Viral Vina Garut dalam Kondisi Memprihatikan dan Derita Penyakit Mematikan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh:
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Baca: Ustadz Abdul Somad: Apakah Perlu Saya Meminta Maaf? Tak Mungkin Saya Tanya Satu Satu, Matikan HP
Baca: Jusuf Kalla Nasihati Ustadz Abdul Somad, Baca Pesan Ketua Dewan Masjid Indonesia dan RI 2
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(kompas.com/tribun-timur.com)