Operasi Patuh - Polisi Sweeping Besar-besaran Mulai Minggu Ini, Daftar Pelanggaran Diincar
Operasi Patuh - Polisi sweeping besar-besaran mulai minggu ini, daftar pelanggaran diincar, ribuan personel turun.
Sejumlah titik rawan di wilyah DKI Jakarta dan sekitarnya akan menjadi target Operasi Patuh Jaya 2019.
AKBP Muhammad Nasir mengimbau bagi setiap pengendara agar tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan paling utama selalu mengedepankan keselamatan.
Membedakan Warna Surat Tilang
Apakah Anda pernah kena tilang polisi?
Semoga belum.
Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?
Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.
Ada lima warna lembar surat tilang.
Baca: Cowok-Cewek Terciduk Berzina Pakai Mobil Rental Daihatsu Xenia, Pakaian Dalam Jadi Bukti
Baca: 10 Bulan Jibril Abdul Aziz Usai Sebut Jokowi Takut Diganti, Dia Diciduk Sebar Video Mesum Eks Pacar
Baca: Kabar Terbaru, Perhatikan Tubuh Puput Nastiti Devi Istri Ahok, Prasetyo Edi Marsudi Mengonfirmasi
Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.
Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenis Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.