Operasi Patuh - Polisi Sweeping Besar-besaran Mulai Minggu Ini, Daftar Pelanggaran Diincar
Operasi Patuh - Polisi sweeping besar-besaran mulai minggu ini, daftar pelanggaran diincar, ribuan personel turun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Patuh - Polisi sweeping besar-besaran mulai minggu ini, daftar pelanggaran diincar, ribuan personel turun.
Segera periksa kelengkapan kendaraan bermotor Anda.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, siap menggelar Operasi Patuh Jaya 2019 pada akhir Agustus 2019.
Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menertibkan para penggunaan kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang selama ini cukup menjadi sorotan, akan dijadikan target utama para petugas kepolisian.
Operasi Patuh Jaya 2019 ditargetkan bakal berlangsung hingga 11 September 2019 mendatang.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, target operasi pada kegiatan kali ini akan dimulai dari pengguna sepeda motor yang melawan arus sampai pemasangan rotator atau sirine.
"Ada beberapa target operasi yang prioritas, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene," ucap AKBP Muhammad Nasir yang dikutip dari ntmcpolri.info, Minggu (25/8/2019).

Tidak hanya itu, beberapa jumlah pelanggaran lain juga ikut menjadi perhatian utama.
Mulai dari pengendara mobil dan motor yang melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang untuk motor, serta melanggar rambu lalu lintas.
Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, hingga tak dilengkapi perlengkapan standar serta surat-surat keabsahan kendaraan.
Jadi para pengendara yang tidak melengkapi diri dengan STNK yang belum diperpanjang pajaknya, juga akan ikut ditindak oleh polisi.
"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melibatkan 2.380 personel. Kegiatan operasi akan dimulai Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 dan kami di-backup juga oleh TNI ( Polisi Militer), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP," ujar Nasir.

Lebih lanjut AKBP Muhammad Nasir menjelaskan bila nantinya operasi bakal berjalan dengan mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif.
Meskipun demikian, pelanggar akan tetap ditindak tegas bila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas saat adanya razia.
Sejumlah titik rawan di wilyah DKI Jakarta dan sekitarnya akan menjadi target Operasi Patuh Jaya 2019.
AKBP Muhammad Nasir mengimbau bagi setiap pengendara agar tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan paling utama selalu mengedepankan keselamatan.
Membedakan Warna Surat Tilang
Apakah Anda pernah kena tilang polisi?
Semoga belum.
Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan?
Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh.
Ada lima warna lembar surat tilang.
Baca: Cowok-Cewek Terciduk Berzina Pakai Mobil Rental Daihatsu Xenia, Pakaian Dalam Jadi Bukti
Baca: 10 Bulan Jibril Abdul Aziz Usai Sebut Jokowi Takut Diganti, Dia Diciduk Sebar Video Mesum Eks Pacar
Baca: Kabar Terbaru, Perhatikan Tubuh Puput Nastiti Devi Istri Ahok, Prasetyo Edi Marsudi Mengonfirmasi
Tiap warna memiliki peruntukan berbeda.
Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya.
Jenis Lembar Tilang yang Berlaku
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Baca: Lihat Jo Ardis Chef yang Dituding Sembunyikan Salmafina Eks Istri Taqy Malik dari Sunan Kalijaga
Baca: Blak-blakan Mahasiswi Ayam Kampus, Tarif Sekali Berzina dan Alasan Jual Diri untuk Diajak Tidur
Baca: Suami V Pemeran Video Viral Vina Garut dalam Kondisi Memprihatikan dan Derita Penyakit Mematikan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh:
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas di lapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Baca: Ustadz Abdul Somad: Apakah Perlu Saya Meminta Maaf? Tak Mungkin Saya Tanya Satu Satu, Matikan HP
Baca: Jusuf Kalla Nasihati Ustadz Abdul Somad, Baca Pesan Ketua Dewan Masjid Indonesia dan RI 2
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian.(kompas.com/tribun-timur.com)