Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding 'Masuk Angin', Alimuddin; Jangan Menyerang Secara Pribadi

Hal ini disampaikan Alimuddin menanggapi tudingan Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid, terhadap dirinya disebut "masuk angin".

Tayang:
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Hasan Basri/Tribun Timur
Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Foto Bersama Usai Hadiri Rapat Paripurna 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sulsel Alimuddin, meminta kepada Kadir Halid, untuk tidak menyerang secara pribadi.

Hal ini disampaikan Alimuddin menanggapi tudingan Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid, terhadap dirinya disebut "masuk angin".

Tudingan masuk angin lantaran karena, tidak setuju dengan tujuh poin rekomendasi angket.

"Jangan kita saling menyerang pribadi, karena akan membuat demokrasi tidak sehat. Jadi jangan dianggap kalau kita tidak sependapat kita dicurigai sudah disuap, karena kita masing masing punya idealisme,"harapnya

Unibos Bantu Warga Pao Gowa Kembangkan Desa Agrowisata

Alex Rins Tikung Marquez di Garis Finish, Rebut Poin Tertinggi

HIGMIS Gelar Balap Bala-bala di Pelabuhan Wotu Luwu Timur

Namun jika memang memiliki bukti maka silahkan dilaporkan.

"Tapi jangan sampai hanya menyebar fitnah yang membuat kita saling mencederai,"lanjut Politisi PDIP tersebut.

Apalagi dari Fraksinya, ia menolak rekomendasi 7 poin sejak dibicarakan ditingkat pansus, dan telah menjadi sikap Fraksi PDI Perjuangan.

Bahkan mayoritas fraksi dalam rapat pimpinan menolak, sehingga disepakati perubahan rekomendasi yang akan dibacakan dalam Paripurna.

Rapat Paripurna juga tidak mengambil keputusan karena hanya laporan Pansus, sehingga syarat quorumnya hanya minimal 50 persen plus 1.

"Kalau syarat quorum untuk angket itu harus 3/4 atau 64 anggota yang hadir," ujarnya.

Jika pimpinan DPRD ingin menindak lanjuti apa yang direkomendasikan oleh Pansus, maka pimpinan DPRD harus melaksanakan rapat Paripurna.

Pendaftaran CPNS 2019 Kian Dekat, Beredar Surat Formasi Jalur Kebijakan, Benarkah Ada? Ini Kata BKN

Riang Bocah 9 Tahun Tewas di Sungai Desa Lengkura Jeneponto

Sementara untuk mengambil keputusan harus dihadiri 3/4 anggota, untuk menyetujui apa yang direkomendasikan oleh Pansus.

"Karena kalau tidak, maka Pimpinan DPRD melanjutkan rekomendasi yang belum menjadi keputusan DPRD," ujarnya.

Sebelumnya, Kadir Halid meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga legislator DPRD Sulsel dan Sekwan.

Ketiga legislator dimaksud ialah Politisi Golkar ialah, Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah, Aryadi Arsal dari Fraksi PKS, dan Alimuddin dari Fraksi PDIP, dan Sekwan M Jabir.

Kadir meminta KPK untuk memeriksa keempat orang tersebut karena diduga masuk angin.

"Kenapa mereka ngotot 2 poin, ada ? jadi internal DPRD Sulsel yang ngotot 2 poin perlu diperiksa KPK," kata Kadir.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved