Anggaran Peserta BPJS Kesehatan PBI yang Dinonaktifkan Masih Bisa Ditambah
Kepala Dinas Kesehatan Pangkep, dr Indriaty Latief menyebut pusat dalam hal ini Kementerian Sosial masih memberikan waktu untuk pengusulan dan penamba
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Dinas Kesehatan Pangkep menyebut anggaran tanggungan peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas 3 di Pangkep yang dinonaktifkan masih bisa ditambah.
Kepala Dinas Kesehatan Pangkep, dr Indriaty Latief menyebut pusat dalam hal ini Kementerian Sosial masih memberikan waktu untuk pengusulan dan penambahan penerima iuran PBI.
Jelang Pelantikan, Anggota DPRD Luwu Utara Terpilih Ikuti Gladi
Sepekan Pasca Dilantik, 35 Anggota DPRD Maros Ikuti Orientasi di Makassar
Pajak 957 Unit Kendaraan Dinas di Kabupaten Jeneponto Belum Dibayar
Ini Inovasi Irman YL Sebelum Dimutasi
Dukung Pesta Komunitas Kreatif, Diskominfo Makassar Sediakan Media Center
"Itu bukan ranah saya, tetapi kami pihak Dinkes Pangkep cuma menyarankan agar kepengurusannya tidak terlalu lama," katanya.
Indry mengaku telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Pangkep, kalau peserta PBI yang telah dinonaktifkan 6.886 itu diusulkan saja tanpa harus menunggu lagi verifikasi.
Selebihnya, tergantung keputusan pusat menyetujui semuanya atau malah mengurangi.
"Teman-teman di BPJS Pangkep sudah beri saran kalau peserta PBI yang 6.886 itu diusulkan saja semuanya, tidak usah menunggu verifikasi ke desa/lurah karena memakai waktu yang cukup lama," ujarnya kepada TribunPangkep.com, Senin (26/8/2019).
Indry menyebut, jika Dinsos masih akan memverifikasi lagi akan lama dan tidak mungkin selesai, hanya dengan sebulan.
"Kalau mau diverifikasi lagi, harus kesana kemari tidak ada waktu. Bagaimana kalau ada pasien PBI kodong yang tiba-tiba sakit siapa mau biayai. Kan kalau orang sakit tidak direncanakan," ungkapnya.

Makanya, mengantisipasi hal itu pihak Dinkes Pangkep sarankan mengusulkan semua nama-nama yang sudah dinonaktifkan tersebut.
"Anggaran itu masih cukup untuk menanggung 6.886 orang ini, ditambah sekitar 5 ribuan jadi APBD masih bisa 11 ribuan yang ditanggung hingga Desember 2019. Dananya diambil dari pajak rokok sekitar Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Sekedar diketehui, BPJS menanggung iuran PBI kelas 3 senilai Rp 27 ribu perbulannya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 6.886 peserta BPJS kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Pangkep yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinonaktifkan.
Jumlah 6.886 ini dari total penerima PBI APBN 148.816 jiwa.
Penonaktifan berlaku bulan ini, setelah Dinas Sosial Pangkep menerima pemberitahuan dari Kementerian Sosial RI.
"Jumlah 6.886 ini secara otomatis sudah dinonaktifkan. Semua ini merujuk kepada SK Menteri Sosial nomor 79/HUK/2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta PBI APBN tahun 2019," kata Kepala Dinas Sosial Pangkep, Hj Najemiah di Ruang Kerjanya, Rabu (7/8/2019).