Pajak 957 Unit Kendaraan Dinas di Kabupaten Jeneponto Belum Dibayar
Kepala UPT Samsat Jeneponto Ali Burhan mengatakan akan bekerjasama pihak kepolisian untuk menertibkan pajak kendaraan tersebut.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNJENEPONTO. COM, BINAMU - Sedikitnya 957 unit kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto menungga pajak.
Dengan total tunggakan mencapai Rp 741.093.720. Kendaraan yang menunggak pajak itu meliputi kendaraan roda dua, tiga dan empat.
Ini Inovasi Irman YL Sebelum Dimutasi
Dukung Pesta Komunitas Kreatif, Diskominfo Makassar Sediakan Media Center
TRIBUNWIKI: Ini 10 Kelompok Bermain di Kecamatan Mamajang, Kota Makassar
BREAKING NEWS: Polisi Evakuasi Perampok yang Terkurung di Rumah Warga Jl Dg Tata
Innalillahi, 25 Tahun Mengabdi, Ipda Erwin Polisi yang Terbakar saat Kawal Demo di Cianjur Meninggal
Dengan rincian roda dua dan tiga 706 unit dengan total tunggakan Rp 169.385.680. Sementara roda empat mencapai 251unit dengan total tunggakan Rp 571.708
Kepala UPT Samsat Jeneponto Ali Burhan mengatakan akan bekerjasama pihak kepolisian untuk menertibkan pajak kendaraan tersebut.
"Kedepan ini ada operasi patuh, kita akan bekerja sama untuk menertibkan kendaraan yang menunggak pajak tersebut," kata Ali Burhan, Senin (26/8/2019) siang.
Menurut Ali Burhan tidak ada tenggang waktu bagi pemilik kendaraan dinas untuk membayar pajak.
"Tidak ada tenggang waktu buat mereka yang menunggak pajak, tapi kita harap segera bayar pajak," tuturnya.
"Kendaraan yang nunggak pajak ini beragam ada yang satu tahun dua tahu, bahkan ada yang sampai tiga tahun," jelasnya.

Sementara itu Bupati Jeneponto Iksan Iskandar meminta kepada pemakai kendaraan dinas agar melunasi kewajibannya membayar pajak.
"Bagi yang belum bayar pajak silahkan bayar pajak. Saya minta pak Kapolres untuk melakukan sweping randis yang tak bayar pajak," kata Iksan
"Kepada para pengguna kendaraan dinas agar membayar sendiri pajaknya lengkapi surat-suratnya dan bayar. Yang tidak bayar pajak dan menunggak hingga dua tahun, tarik kendaraanya," tegas Iksan Iskandar.
Tercatat kendaraan dinas di kabupaten Jeneponto kencapai 1.275 unit terbagi roda dua 959 unit dan roda empat 316 unit kendaraan. (*)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: