Tribun Pangkep
PN Pangkajene Diminta Tunda Eksekusi Lahan di Sibatua, Termohon Lumpuh
Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene mengeksekusi lahan di Kampung Male’leng, Kelurahan Sibatua, Kabupaten Pangkep, menuai penolakan dari pihak termohon.
TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKEP– Rencana Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene mengeksekusi lahan di Kampung Male’leng, Kelurahan Sibatua, Kabupaten Pangkep, menuai penolakan dari pihak termohon.
Kuasa hukum termohon Nursiah binti Nadi Dg Nurung, Hadriani, meminta pengadilan menunda eksekusi karena sengketa lahan tersebut masih dalam proses persidangan.
Sengketa lahan adalah perselisihan atau konflik hukum yang terjadi antara dua pihak atau lebih terkait status kepemilikan, penguasaan, batas, atau penggunaan sebidang tanah.
“Tanah dan bangunan yang hendak dieksekusi telah terdaftar sebagai perkara perdata bantahan nomor 12/Pdt.Bth/2025/PN Pkj, dan sidangnya sudah dijadwalkan di PN Pangkajene,” kata Hadriani di Makassar, Rabu (20/8/2025).
Permohonan eksekusi yang kini diproses pengadilan terdaftar dengan nomor 11/Pdt.G/2014/PN Pkj.
PN Pangkajene telah menerbitkan pemberitahuan eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis (21/8/2025).
Lahan seluas 300 meter persegi itu diketahui dihuni keluarga Nursiah Daeng Nurung dan suaminya, Abdul Rahim Mus, selama kurang lebih 30 tahun sebagai ahli waris.
Pihak pemohon eksekusi mendasarkan klaim pada putusan perkara sebelumnya, yakni 11/Pdt.G/2014/PN.Pkj Jo No. 176/PDT/2015/PT Mks Jo 3709 K/PDT/2016, yang menetapkan persil 9a S.III Kohir No.304 C sebagai objek sengketa.
Hadriani menilai dasar tersebut masih perlu dikaji, sebab menurut pedoman Mahkamah Agung, eksekusi dapat ditangguhkan jika terdapat gugatan perlawanan (derden verzet) dari pihak ketiga.
Baca juga: Tim Pengabdian Masyarakat Unhas Latih UMKM Barru Atasi Sengketa Usaha dan Urus Legalitas
Derden verzet adalah istilah hukum dalam peradilan perdata yang berarti perlawanan dari pihak ketiga terhadap suatu putusan pengadilan yang merugikan hak-haknya, padahal pihak ketiga tersebut tidak ikut serta sebagai pihak dalam perkara yang diputuskan.
“Sudah jelas ada nomor perkara bantahan dari para pemilik objek. Karena itu, kami menilai eksekusi harus ditunda,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, objek yang hendak dieksekusi belum pernah dipastikan secara jelas, bahkan berbeda persil dengan objek sengketa.
Pihaknya khawatir eksekusi yang dipaksakan akan memicu penolakan warga yang merasa memiliki dasar hukum atas tanah tersebut.
“Setiap warga yang tinggal di atas lahan itu akan mempertahankan haknya dengan segala cara agar eksekusi tidak berlangsung,” tegas Hadriani.
Selain itu, termohon masih memenuhi kewajiban membayar pajak tanah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250820_SENGKETA-LAHAN-PANGKEP_sengketa-lahan-pangkep-2025.jpg)